Isu Korupsi Memanas : Akun FACEBOOK Kuningan Viral Sorot Dugaan Setoran 10 % BOS PENDIDIKAN 

Isu Korupsi Memanas : Akun FACEBOOK Kuningan Viral Sorot Dugaan Setoran 10 % BOS PENDIDIKAN 

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Sabtu 3 Oktober 2026. Isu dugaan praktik korupsi di lingkungan sektor pendidikan Kabupaten Kuningan mendadak memanas setelah sebuah unggahan dari akun media sosial Facebook Kuningan Viral menjadi perbincangan hangat publik.

Unggahan tersebut menyoroti dugaan adanya praktik setoran uang sebesar 10 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran revitalisasi pendidikan. Berdasarkan materi visual yang beredar, akun tersebut menggunakan tajuk “Isu Korupsi Semakin Panas” dan menyebut adanya dugaan setoran yang berlangsung atas instruksi dari pejabat berinisial “K”.

Dalam narasinya, Kuningan Viral secara terbuka meminta kepada kepala satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP, untuk berani menolak tekanan dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.

“Berikan pencerahan pada Kepsek PAUD, TK, SD, SMP agar jangan takut oknum pejabat dan jangan ikut korupsi,” demikian bunyi seruan dalam unggahan tersebut.

Selain itu, unggahan itu juga mendesak para kepala sekolah agar bersikap jujur dan transparan mengenai oknum yang diduga meminta atau memungut dana tersebut.

“Katakan pada Kepsek, jujurlah siapa yang mungut uang. Takutlah hanya pada Allah SWT,” lanjut pesan dalam materi visual itu.

Tidak hanya berhenti sebagai diskusi di ruang digital, unggahan tersebut turut mencantumkan simbol Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini merupakan desakan agar persoalan dugaan setoran liar ini dapat segera ditindaklanjuti secara hukum oleh lembaga penegak hukum yang berwenang.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, materi yang disebarkan oleh akun Kuningan Viral belum disertai dokumen atau bukti otentik yang dapat diverifikasi secara independen. Informasi ini masih berstatus sebagai klaim sepihak di media sosial dan belum dapat dikategorikan sebagai fakta hukum yang telah teruji kebenarannya.

Dugaan pungutan liar yang menyeret dana BOS dan anggaran revitalisasi merupakan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan transparansi pengelolaan keuangan publik.

Untuk mendudukkan persoalan secara objektif, terdapat tiga poin krusial yang memerlukan kejelasan lebih lanjut:

Pertama. Pihak Terkait.

Kedua. Sumber Anggaran.

Ketiga. Alat Bukti.

Siapa oknum yang secara faktual diduga meminta atau menerima setoran tersebut.

Dari pos anggaran mana secara spesifik dana tersebut dilaporkan ditarik.

Apakah terdapat bukti transaksi, dokumen, atau instruksi tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila dugaan ini terbukti, diperlukan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak berdasar, pihak-pihak yang namanya terseret memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi guna mencegah pembentukan opini publik yang keliru.

Tim media akan terus memantau perkembangan isu ini serta membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak manapun yang namanya disebut dalam peredaran unggahan tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *