Manap Suharnap Soroti Aksi Penolakan Geothermal dan Rakor Pemkab Kuningan

Manap Suharnap Soroti Aksi Penolakan Geothermal dan Rakor Pemkab Kuningan

Spread the love

KUNINGAN- Khatulistiwatipikor.com

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menyoroti aksi unjuk rasa penolakan rencana pengembangan geothermal Gunung Ciremai yang berlangsung di depan Pendopo Bupati Kuningan, Senin (5/10/2026). Ia menilai dinamika tersebut tidak sekadar bentuk penolakan masyarakat, melainkan momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi transparansi dan komunikasi publik.

Dalam keterangannya, Manap mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi pola by design di balik resistensi yang muncul. Ia menduga dinamika penolakan berpotensi dijadikan alasan untuk menaikkan sejumlah komponen biaya apabila proyek tetap dilanjutkan, termasuk biaya pengamanan dan kebutuhan lainnya.

“Menurut saya, ini perlu dilihat lebih jauh. Jangan sampai dinamika penolakan kemudian dijadikan alasan untuk menaikkan nilai proyek, termasuk penambahan biaya pengamanan dan biaya lainnya. Ini memang harus dibuktikan dengan data dan dokumen,” tegas Manap. Ia menekankan bahwa analisis tersebut perlu diuji dan bukan merupakan tuduhan permainan anggaran, sehingga seluruh komponen pembiayaan wajib dibuka secara transparan kepada publik.(5/10/2026).

Selain itu, Manap turut menyoroti agenda rapat koordinasi antara Pemkab Kuningan dan para camat yang berbarengan dengan aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya, apabila proyek geothermal masuk dalam materi pembahasan, masyarakat berhak mengetahui substansi, hasil rapat, serta ada atau tidaknya kesepakatan dukungan yang diteken. Hingga berita ini disusun, pihak Pemkab Kuningan sendiri belum memberikan konfirmasi resmi terkait isu penandatanganan kesepakatan tersebut.

Lebih lanjut, Manap mengingatkan agar aksi penolakan ini tidak langsung dianggap sebagai representasi tunggal dari seluruh masyarakat Kuningan. Masih banyak elemen, seperti organisasi lingkungan KAWALI, Sundawani, kalangan santri, masyarakat hukum adat, hingga warga di lereng Ciremai yang dinilai masih bersikap pasif, mengamati perkembangan, dan menanti kajian objektif terkait risiko terhadap sumber air dan lingkungan.

Oleh karena itu, FORMASI mendesak Pemkab Kuningan untuk membuka seluas-luasnya data teknis, lokasi pengeboran, kajian lingkungan, hingga mekanisme mitigasi risiko kepada publik. Langkah ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau pemerintah yakin proyek ini aman dan memberikan manfaat, buka datanya. Masyarakat jangan hanya diminta percaya. Mereka harus diberi kesempatan melihat kajiannya dan mengetahui risikonya,” pungkas Manap, seraya berharap pemerintah dapat membangun dialog terbuka dan melibatkan masyarakat sejak dini sebelum mengambil keputusan strategis.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *