Kuningan – Khatulistiwatipikor.com
Senin, 19 Oktober 2026.Skandal dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dinilai bukan sekadar persoalan administratif belaka.
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kuningan menyatakan bahwa kasus ini telah membuka kotak Pandora yang mempertontonkan secara telanjang lemahnya tata kelola keuangan, buruknya pengawasan internal, serta hilangnya kepekaan moral dari para penyelenggara pemerintahan daerah, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Alih-alih menjadi representasi suara rakyat yang memperjuangkan kesejahteraan publik, para pemangku kebijakan justru terjebak dalam pusaran kebijakan anggaran yang diduga cacat hukum demi meraup keuntungan finansial pribadi dan kelompok.
Ketua AWI DPC Kuningan menegaskan bahwa skandal ini merupakan bentuk nyata dari hilangnya akal sehat moral serta pengkhianatan terhadap mandat rakyat
“DPRD Kuningan.Sebagai pihak penerima manfaat langsung, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan termasuk mereka yang telah menjabat lintas periode patut mendapat kecaman keras. Menerima kucuran dana tunjangan bernilai besar yang diduga kuat tidak didasari oleh instrumen regulasi turunan yang sah adalah bentuk pengabaian terhadap etika publik.dan pengkhianatan mandat rakyat. Alasan ketidaktahuan atau dalih administratif tidak bisa diterima akal sehat. Sebagai wakil rakyat, mereka memiliki fungsi pengawasan dan kewajiban moral yang melekat untuk memastikan setiap sen uang rakyat digunakan secara tepat dan sah secara hukum.
Pemerintah Daerah (Eksekutif).Di sisi lain, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Sekretariat DPRD dinilai tidak boleh lepas tangan. Lambatnya atau ketiadaan produk hukum operasional yang ideal saat kebijakan pencairan ini digulirkan mengindikasikan adanya pembiaran terstruktur, kelalaian fatal, atau bahkan permufakatan jahat antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah telah gagal bertindak sebagai pengelola keuangan yang akuntabel, dan justru membiarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digrogoti oleh kebijakan tunjangan yang problematik (Lemahnya Perencanaan),”tegaskan ketua AWI DPC Kuningan (19/10).
Menurut Ketua AWI DPC Kuningan tentang urgensi ketegasan hukum tanpa kompromi. Masyarakat Kabupaten Kuningan sudah lelah dengan intrik birokrasi dan politisi yang mencederai keadilan sosial di tengah himpitan ekonomi masyarakat saat ini. Terkait wacana pengembalian kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), publik mengingatkan secara tegas bahwa pengembalian kerugian finansial tidak boleh dijadikan alat tawar- menawar untuk menghentikan proses pidana. Hukum harus ditegakkan secara adil, tegas, dan transparan tanpa pandang bulu. Siapa pun, baik dari unsur eksekutif, sekretariat dewan, maupun para pimpinan dan anggota dewan yang terbukti menikmati dan merancang aliran dana tersebut harus diseret ke meja hijau.
“kasus ini harus menjadi momentum titik balik (turning point) untuk melakukan pembersihan total (cleaning house) terhadap birokrasi dan lembaga legislatif di Kabupaten Kuningan. Rakyat Kuningan menuntut pertanggung jawaban terbuka dan mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.”tandas ketua AWI DPC Kuningan
(Red)
