
Kuningan – Khatulistiwatipikor.com
Senin, 19 Oktober 2026. Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan. Langkah BKPSDM yang dikabarkan turun tangan melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pejabat eselon III di tengah persoalan antar pejabat yang sedang berproses di pengadilan dinilai berpotensi melampaui kewenangan administratif dan mencederai prinsip negara hukum.
Abdul Haris menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, setiap tindakan pejabat publik terikat secara ketat oleh regulasi, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta prinsip pemisahan ranah antara penegakan hukum dan pembinaan kepegawaian internal. Berikut adalah poin-poin krusial yang menyoroti aspek regulasi dan kepastian hukum dalam persoalan ini
“Asas legalitas dan dasar kewenangan jabatan,berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. BKPSDM dituntut transparan dalam membuktikan dasar hukum, kapasitas, tujuan BAP, serta pihak yang memberikan perintah pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir),”,terang Abdul Haris,Minggu (18/10).
Sambung Abdul Haris, pentingnya pemisahan ranah administrasi dan Peradilan
“persoalan kepegawaian dan proses peradilan di pengadilan merupakan dua ranah hukum yang berbeda namun bersinggungan secara proporsional. Penanganan administratif tidak boleh dijadikan instrumen terselubung untuk mendahului putusan pengadilan (prejudicial geschil), mengintervensi substansi perkara, ataupun menekan pihak-pihak yang sedang mencari keadilan di muka hukum.
Potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan, apabila tindakan pemeriksaan administratif terbukti digunakan untuk memengaruhi sikap, keterangan, atau posisi hukum pihak-pihak yang terlibat perkara, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan melanggar rambu-rambu netralitas serta objektivitas birokrasi,” ungkap Abdu Haris
Menambahkan Abdul Haris, junjung tinggi akuntabilitas dan profesionalitas institusi “pemerintah Kabupaten Kuningan diingatkan agar mematuhi koridor pembinaan ASN yang diatur dalam perundang-undangan kepegawaian secara objektif, adil, dan menjunjung tinggi hak-hak kepegawaian, guna mencegah timbulnya preseden buruk serta ketidakpastian hukum di lingkungan birokrasi daerah.
Ia mendorong BKPSDM Kabupaten Kuningan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan dasar hukum tindakan yang diambil, sehingga tidak menimbulkan spekulasi publik dan menjaga marwah serta profesionalitas institusi pemerintahan daerah..”tutup keterangan Abdul Haris
(Red)
