AWI DPC Kuningan Soroti Kegiatan Jurnalis Gathering Cafacity Building : Kemitraan Pers dan Negara Harus Berlandaskan UU Pers dan Prinsip Berkeadilan

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Minggu, 18 Oktober 2026. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan melayangkan kritik tajam terhadap pelaksanaan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building yang mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan (Bersinergi, Berkolaborasi, Menguatkan Negeri)”. AWI menilai penyelenggaraan kegiatan tersebut diduga sarat akan praktik “tebang pilih” dan mencederai semangat kemitraan strategis yang profesional.

Meskipun tema yang diusung sangat elok dengan menekankan kolaborasi dan kebersamaan, implementasi di lapangan justru dinilai eksklusif karena tidak melibatkan seluruh elemen insan pers dan organisasi wartawan yang aktif di Kabupaten Kuningan.

AWI DPC Kabupaten Kuningan, menegaskan bahwa kemitraan antara pers dan pemerintah atau badan negara tidak boleh diskriminatif. Hubungan kerja sama harus dibangun di atas fondasi hukum yang jelas, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pekerja media.

Menyinggung AWI DPC Kuningan landasan hukum, kemitraan dan profesionalisme Pers

“Dalam penegakannya, AWI DPC Kuningan mengingatkan kembali esensi kemitraan strategis yang diatur dalam regulasi resmi negara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 Ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranannya dengan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) bagi jurnalis yang dibiayai atau difasilitasi melalui anggaran publik harus merata dan mendukung peningkatan kualitas seluruh insan pers tanpa terkecuali, bukan sekadar ajang formalitas bagi kelompok tertentu,”jelaskan Ketua AWI DPC Kuningan (18/10).

Sambung Ketua AWI DPC Kuningan tentang kemitraan strategis yang profesional dan inklusif

“kemitraan yang profesional menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara (fairness). Negara dan instansi mitra strategis berkewajiban merangkul seluruh pilar pers sebagai mitra kontrol sosial yang independen. Praktik pembatasan atau seleksi sepihak yang mengabaikan eksistensi organisasi pers resmi justru mencederai semangat kemitraan yang sehat dan merusak ekosistem kebebasan pers di daerah.

Dalam persoalan ini AWI DPC Kuningan menuntut dan menyampaikan sikap tegasnya, mendesak evaluasi menyeluruh

“meminta para penyelenggara dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait untuk mengevaluasi pola pelaksanaan program kemitraan media agar ke depannya lebih terbuka dan menjangkau seluruh wartawan secara adil.

Menolak segala bentuk diskriminasi Pers, menuntut diakhirinya praktik tebang pilih yang berpotensi memecah belah solidaritas antar-jurnalis di Kabupaten Kuningan.

Menjunjung tinggi marwah jurnalis, mengingatkan bahwa pers memiliki kedudukan penting sebagai pilar keempat demokrasi yang harus dihargai independensi dan profesionalismenya.

AWI DPC Kuningan akan terus memantau jalannya program-program kemitraan publik agar senantiasa berpihak pada keterbukaan informasi, keadilan, serta kesejahteraan bersama seluruh insan pers di Kabupaten Kuningan.”pungkas Ketua AWI DPC Kuningan

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *