Kejanggalan Perizinan dan Alih Fungsi Lahan Kajene Forest Kuningan, Ancam Fungsi Ekologi dan Sumber Mata Air

Kejanggalan Perizinan dan Alih Fungsi Lahan Kajene Forest Kuningan, Ancam Fungsi Ekologi dan Sumber Mata Air

Spread the love

KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com

Selasa, 29 September 2026. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menyoroti operasional destinasi wisata Kajene Forest (PT. Kuningan Eco Forest) di Jalan Siliwangi, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Proyek ini dinilai menyimpang dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta diwarnai kejanggalan perizinan lingkungan, salah satunya dugaan kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa arah pembangunan Kabupaten Kuningan saat ini sudah kebablasan dan keluar dari konsep perencanaan awal penataan ruang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, Kabupaten Kuningan secara tegas diposisikan sebagai kabupaten konservasi berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing.

“Masuknya investasi berskala besar di Kabupaten Kuningan telah mencederai komitmen pemerintah daerah sendiri terhadap Blueprint penataan ruang. Dalam Pasal 47 Perda RTRW, industri yang diizinkan berinvestasi adalah industri kecil, mikro, dan menengah pengolah hasil pertanian-kehutanan serta industri rumah tangga, bukan mega proyek komersial skala besar,” ujar Uha Juhana dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2026).

Singgung LSM FRONTAL terkait kejanggalan perizinan dan alih fungsi lahan. Berdasarkan penelusuran data dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan di kawasan tersebut diawali dengan pengajuan PBG Nomor

“SK-PBG-320809-29022024-001 pada tahun 2024 atas nama pemilik tanah H. Rokhmat Ardiyan, S.Sos, MM. Menariknya, nama bangunan gedung yang diajukan dalam dokumen tersebut adalah Green Mosque (Masjid Ramah Lingkungan) dengan luas bangunan 1.020,19 m2 di atas lahan seluas 34.922 m2.

Namun, pada tahun 2025, kembali diajukan PBG lanjutan Nomor: SK-PBG-320809-11022025-002 untuk pembangunan Convention Hall Eco Forest setinggi 3 lantai dengan luas bangunan mencapai 4.192 m2. Keberadaan kompleks wisata komersial multidimensi yang mencakup food park, coffee shop, hingga pusat oleh-oleh (Minara Group) ni dinilai menutupi esensi awal pengajuan bangunan ibadah ramah lingkungan tersebut,”ungkap Uha Juhana

ANCAMAN EKOLOGI dan HILANGNYA SUMBER MATA AIR

LSM Frontal juga menyoroti lokasi Kajene Forest yang berada di zona tangkapan air (catchment area) penting di pusat kota Kuningan. Pembangunan fisik dan pengerasan jalan yang menembus dari Jalan Siliwangi hingga Jalan Sukarno Hatta dinilai telah merusak ekosistem dan mengganggu resapan air.

Warga di sekitar lokasi, khususnya di Lingkungan Wage Kelurahan Purwawinangun, kini merasakan dampak nyata berupa kekeringan sumur dan hilangnya beberapa sumber mata air tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga secara turun-temurun.

“Seharusnya pemerintah daerah tidak memberikan izin pembangunan di wilayah catchment area demi kepentingan ekonomi sesaat. Tempat tersebut semestinya dilestarikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau hutan kota karena ada sumber mata air dan pepohonan yang wajib dilindungi,” jelas Uha Juhana

Dugaan belum memiliki dokumen AMDAL menjadi sorotan utama LSM FRONTAL. Poin paling krusial yang dipersoalkan adalah status hukum lingkungan Kajene Forest. Berdiri di atas total lahan seluas kurang lebih 6 hektar, operasional kawasan ini wajib menyusun dokumen AMDAL sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4/2021 tentang Daftar Usaha Wajib AMDAL.

“Kendati telah beroperasi sejak Juli 2024, Kajene Forest diduga kuat belum memiliki izin AMDAL serta Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait bagaimana Perizinan Berusaha dari DPMPTSP dan PBG dari PUTR bisa diterbitkan tanpa adanya Dokumen Lingkungan yang sah, yang berpotensi menyeret Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) ke dalam masalah hukum di masa mendatang.”tegaskan UHA JUHANA

LSM Frontal mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu guna mengevaluasi ulang legalitas operasional Kajene Forest demi menyelamatkan fungsi lingkungan hidup dan masa depan tata ruang Kabupaten Kuningan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *