UKL-UPL RS Permata Diduga Bertentangan dengan Kajian Teknis TKPRD, Rokhmat Ardiyan dan Dian Rachmat Yanuar Terancam Pidana Kejahatan Lingkungan

UKL-UPL RS Permata Diduga Bertentangan dengan Kajian Teknis TKPRD, Rokhmat Ardiyan dan Dian Rachmat Yanuar Terancam Pidana Kejahatan Lingkungan

Spread the love

KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com

Senin, 28 September 2026. LSM Frontal secara tegas mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk segera mengusut tuntas proses perizinan RS Permata Kuningan. Pengoperasian rumah sakit tanpa dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan di Indonesia.

Menurut Uha Juhana, dugaan pelanggaran hukum serius dalam proses perizinan dan operasional Rumah Sakit (RS) Permata di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) RS Permata diduga kuat sengaja direkayasa untuk menghindari kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mengingat total luas bangunan telah mencapai 10.500 meter persegi dengan tinggi 5 lantai.

“Berdasarkan data dokumen Kajian Teknis Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kuningan Nomor 650/04/PR tertanggal 13 November 2018, rencana pembangunan yang dimohonkan oleh H. Rokhmat Ardiyan, MM melalui PT Kuningan Kampung Sehat ini sejak awal dinilai sarat cacat prosedur dan maladministrasi,”ungkap Uha Juhana (28/9/2026).

Terangkan Uha Juhana tentang poin utama pelanggaran ,dan temuan investigasi.Dugaan penyelundupan hukum dokumen lingkungan. “Pemrakarsa menggunakan data skala kegiatan yang tidak sesuai dalam dokumen UKL-UPL untuk menghindari kewajiban AMDAL. Berdasarkan Permen LH Nomor 05 Tahun 2012, rumah sakit dengan luas bangunan di atas 10.000 meter persegi wajib mengantongi AMDAL.

Pelanggaran tata ruang, dan alih fungsi lahan. Sebagian besar lokasi pembangunan (54,10%) merupakan lahan sawah produktif. Hal ini dinilai melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan serta Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sanksi administratif dari DLH Kuningan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan telah menerbitkan SK Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Sanksi ini mempertegas kewajiban penyusunan dokumen AMDAL serta pelanggaran pada bangunan penunjang seperti IPAL seluas 2.268,73 m2, TPS B3 seluas 13,50 m2, dan pembangunan lahan parkir tanpa izin (berdasarkan Berita Acara Satpol PP 17 Juli 2026).

Ancaman pidana kejahatan lingkungan. Pengoperasian fasilitas kesehatan tanpa dokumen lingkungan yang sah berpotensi menyeret pelaku usaha serta pejabat berwenang ke ranah pidana berdasarkan UU PPLH dan UU Cipta Kerja,” paparkan Uha Juhana

Menambahkan Uha Juhana” kebohongan publik dalam dokumen.Penyebutan adanya persetujuan prinsip dalam UKL-UPL yang diklaim berdasarkan kajian teknis TKPRD 2018 adalah sebuah kebohongan publik, karena TKPRD dengan tegas menyatakan bahwa kajian tersebut bukanlah izin.

Kelalaian pengawasan (Dian Rachmat Yanuar) selaku ketua TKPRD sekaligus Sekretaris Daerah Kuningan periode 2018–2024 (yang kini menjabat sebagai Bupati Kuningan), Dian Rachmat Yanuar diduga lalai membiarkan operasional tetap berjalan meski IMB awal telah dicabut akibat ketiadaan dokumen lingkungan.

Konflik kepentingan moral (Rokhmat Ardiyan), Rokhmat Ardiyan selaku penanggung jawab pembangunan yang kini duduk sebagai Anggota DPR RI Komisi XII yang membidangi energi, investasi, dan lingkungan hidup serta bermitra langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dinilai mengabaikan prinsip ketaatan asas (taat azas).

LSM Frontal secara tegas mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk segera mengusut tuntas proses perizinan RS Permata Kuningan. Pengoperasian rumah sakit tanpa dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan di Indonesia.”tegas Uha Juhana, Ketua LSM Frontal.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *