
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Kuningan,Rahmat Djuanedy menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan maksimal dalam penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat. Ia menyerukan bahwa hak untuk mengakses perkembangan atau progres suatu Lapdu secara tegas hanya dimiliki oleh Pelapor atau Kuasa Hukum sah yang ditunjuk, bukan pihak luar yang tidak memiliki legal standing.
Pernyataan ini disampaikan guna menyikapi dinamika penanganan pengaduan di lapangan, di mana kerahasiaan proses hukum dan keamanan pelapor harus menjadi prioritas utama instansi penerima laporan.
“Pemberian informasi perkembangan laporan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan tidak hanya menyalahi prosedur penanganan pengaduan, tetapi juga berpotensi menabrak aturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi dan perlindungan saksi atau pelapor,” tegas Rachmat Djunaedy.(23/9/2026)
PAYUNG HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Secara yuridis, batasan akses informasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berdasarkan Pasal 17 huruf a UU KIP, informasi mengenai proses penegakan hukum dan identitas pelapor masuk ke dalam kategori Informasi yang Dikecualikan atau bersifat rahasia.
Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, maupun korban yang mengetahui adanya tindak pidana, serta dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan mereka, merupakan informasi yang wajib dijaga dan tidak dapat diakses publik secara bebas.
Ketua AWI DPC Kuningan menambahkan, jangankan mengenai detail materi atau progres penanganan kasus, identitas kerahasiaan pelapor wajib dijaga ketat oleh instansi penerima laporan demi menjamin keselamatan, keamanan, serta perlindungan fisik maupun psikologis pelapor dari potensi intimidasi dan ancaman pihak luar.
IMBAUAN PATUHI SOP dan KETENTUAN HUKUM
Menanggapi adanya indikasi keterlibatan pihak luar dalam melacak status laporan pengaduan, AWI DPC Kuningan mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut.
“Tindakan mendesak atau meminta informasi perkembangan Lapdu oleh pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan patut dipertanyakan motifnya. Kami mengimbau pihak penerima laporan untuk tetap teguh mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta hanya menyampaikan update progres kepada Pelapor resmi,” pungkas Rachmat Djunaedy
Melalui penegasan ini, AWI DPC Kuningan berharap seluruh jajaran aparat penegak hukum dan instansi publik di Kabupaten Kuningan tetap konsisten menjaga integritas penanganan pengaduan demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat yang melapor.(Red)
