Advokat Iza Mochamad Ingatkan Instansi Jaga Kerahasiaan Identitas dan Progres Pelapor

Spread the love


KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap pihak pelapor. Hak untuk mengetahui perkembangan atau progres atas suatu Lapdu secara tegas hanya dimiliki oleh Pelapor itu sendiri atau Kuasa Hukum sah yang ditunjuk, bukan oleh pihak luar yang tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing).

Hal tersebut ditegaskan oleh Advokat dan Praktisi Hukum, Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA. Menurutnya, pemberian informasi perkembangan laporan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan tidak hanya menyalahi prosedur penanganan pengaduan, tetapi juga berpotensi menabrak aturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi dan perlindungan saksi atau pelapor.
“Perlu dipahami bersama bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 17, informasi mengenai proses penegakan hukum dan identitas pelapor masuk ke dalam kategori Informasi yang Dikecualikan atau bersifat rahasia,” ujar Iza.(23/9/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 17 huruf a UU KIP secara eksplisit menyatakan bahwa informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, maupun korban yang mengetahui adanya tindak pidana, serta dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan mereka, merupakan informasi yang wajib dilindungi dan tidak dapat diakses publik secara bebas.

“Jangankan mengenai detail progres atau isi materi penanganan Lapdu, identitas kerahasiaan pelapor pun wajib dijaga ketat oleh instansi penerima laporan demi menjamin keselamatan, keamanan, serta perlindungan fisik maupun psikologis pelapor dari potensi intimidasi atau ancaman pihak luar,” tegasnya.

Oleh karena itu, Iza menilai tindakan mendesak atau meminta informasi perkembangan Lapdu oleh pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan patut dipertanyakan motifnya.

Ia mengimbau pihak penerima laporan untuk tetap teguh mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta hanya menyampaikan pembaruan informasi (update) progres secara resmi kepada Pelapor atau Kuasa Hukumnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *