
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 mengenai sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata Kuningan) dinilai menyisakan persoalan hukum dan inkonsistensi administrasi yang serius.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa titik krusial dari kasus ini bukan sekadar mengenai besaran nominal denda, melainkan kejanggalan kronologis perizinan serta hubungan hukum antara Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha.
“Tata kelola penerbitan izin RS Permata Kuningan disinyalir kacau balau sejak awal,” tegas Uha Juhana dalam keterangannya di Kuningan, Selasa (22/9).
KRONOLOGI PERIZINAN BERUSAHA dan DOKUMEN LINGKUNGAN
LSM Frontal membeberkan sejumlah kejanggalan runtutan dokumen perizinan RS Permata Kuningan yang dinilai bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Diterbitkan pada 4 Desember 2017.
Perizinan Berusaha, Dikeluarkan pada 2 November 2018.
Kajian Teknis TKPRD, Baru dilakukan pada 13 November 2018 dan menyatakan pembangunan RS Permata belum memiliki AMDAL.
Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL), Terbit pada 21 Desember 2018.
Izin Operasional RS, Diterbitkan oleh DPMPTSP pada 27 Oktober 2020.
“Bagaimana mungkin Perizinan Berusaha terbit lebih dulu pada awal November 2018, sementara kajian teknis baru dilakukan pertengahan November, dan dokumen UKL-UPL menyusul pada akhir Desember? Bahkan IMB-nya terbit satu tahun sebelum proses izin diajukan. Ini jelas menabrak logika perizinan beregu di mana Persetujuan Lingkungan merupakan prasyarat dasar penerbitan Perizinan Berusaha,” kata Uha.
CONTRADICTIO IN TERMINIS DALAM SK SANKSI DLH
Uha menyoroti pertentangan narasi di dalam SK Sanksi DLH Kuningan. Di satu sisi, SK menyebutkan perusahaan “tidak memiliki Persetujuan Lingkungan”, namun di sisi lain memuat secara eksplisit Nomor Persetujuan Lingkungan 660.1/2053/TKL/2018 tertanggal 21 Desember 2018.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara “ketiadaan dokumen” dengan “adanya pengembangan/perubahan kegiatan yang belum tercakup dalam dokumen lama”.
Berdasarkan temuan DLH, terdapat ketidaksesuaian pembangunan aktual dengan site plan 2018, seperti penambahan infrastruktur Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 seluas 13,50 m² dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seluas 2.268,73 m².
“Dua kondisi ini implikasi hukumnya berbeda. Jika yang terjadi adalah perubahan cakupan kegiatan, kualifikasi pelanggarannya bukan ‘tidak memiliki izin’, melainkan ‘perubahan Persetujuan Lingkungan’. Ini berimbas langsung pada keabsahan penetapan sanksi dan objek perhitungan denda Rp20,5 juta (2,5% dari nilai investasi Rp821,6 juta),” terangnya.
PERTANYAKAN KEABSAHAN PROSEDUR dan DELEGASI KEWENANGAN
LSM Frontal juga mendorong transparansi atas beberapa aspek substantif lainnya.
Delegasi Kewenangan:
Substansi Keputusan Bupati Kuningan Nomor 600.4.1/KPTS.947-DLH/2025 perlu dibuka ke publik guna memastikan apakah Kepala DLH berwenang menjatuhkan denda administratif sekaligus paksaan pemerintah.
Validitas Hasil Sampling IPAL:
Angka baku mutu limbah (BOD 38,21 mg/L, TSS 46 mg/L, Minyak & Lemak 5,49 mg/L) harus dibuktikan bersama berita acara rantai pengawasan (chain of custody), titik sampling, metode uji, dan akreditasi laboratorium penguji.
Penerapan Transisi Regulasi:
Kepastian penerapan aturan mengingat adanya pergeseran regulasi dari PP No. 5/2021 ke PP No. 28/2025 serta perbaikan Permen LHK.
“LSM Frontal tidak dalam posisi membela rumah sakit maupun menyalahkan pemerintah. Fokus kami adalah mendorong konsistensi dan akuntabilitas tata kelola hukum administrasi negara agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Kuningan,” tutup Uha.(Red)
