
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Jumat,16 Oktober 2026.Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pertamina terkait pemanfaatan Sumber Air Cibulan pada tahun 2024 bukannya usai dengan bersih, melainkan menyisakan segelintir skandal administratif yang mencurigakan. Mulai dari aliran dana kompensasi siluman yang tetap dibayarkan hingga 2026, misteri aset eks Pertamina yang mangkir dari daftar pencatatan BPKAD, hingga ketidakjelasan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dugaan Borok pengelolaan ini terbongkar dalam audiensi tajam dan panas antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, bersama jajaran perangkat daerah terkait dengan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) yang dipimpin langsung oleh Founder MPK, Yusup Dandi Asih, di Ballroom Arya Kamuningan, Kompleks Setda Kuningan.Jumat(16/10).
DUGAAN ALIRAN DANA KOMPENSASI BERLANJUT DUA TAHUN PASCA – KONTRAK

Sorotan tajam pertama diarahkan pada dugaan pembayaran kompensasi sebesar Rp75 juta kepada Desa Maniskidul. Ironisnya, pembayaran tersebut terbukti masih terus menggelontor hingga tahun 2026, dua tahun penuh setelah masa kontrak PKS resmi kedaluwarsa pada 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, tak berkutik dan secara terbuka mengakui adanya ketidaktelitian fatal dalam menelusuri dokumen PKS. Sebagai langkah darurat, BPKAD berencana memohon print out rekening koran dari Bank BJB guna menguak alur transaksi yang kebobolan ini. MPK mendesak agar jika terbukti sebagai kelebihan bayar, dana tersebut wajib segera dikembalikan ke kas negara atau daerah sesuai hukum yang berlaku.
DIDUGA ASET EKS PERTAMINA “Gaib” Dan MESIN MISTERIUS
Tak kalah mencengangkan, keberadaan aset fisik dan mesin eks Pertamina diduga raib tanpa jejak dari daftar pencatatan aset resmi di BPKAD.
MPK mempertanyakan siapa penanggung jawab di balik aset tak bertuan ini, terlebih setelah mencuat informasi bahwa mesin terkait sempat nekat dioperasikan pada tahun 2025.
Perwakilan Pertamina Zona 7 (Supply Chain Management), M. Anwar Kholid, tampak gagap dan belum mampu memberikan jawaban tuntas. Pertamina berdalih masih harus meraba-raba arsip dokumen kerja sama lintas dua dekade (2004–2024) untuk mengurai benang kusut status aset tersebut.
DUGAAN PAD KUNINGAN MENGUAP TANPA KEJELASAN
Dugaan ketidakbecusan birokrasi ini turut menyeret Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Plt. Sekretaris Bappenda Kabupaten Kuningan, Toni, yang memegang arsip PKS, tidak mampu langsung menjawab kapan detik-detik terakhir Pemkab Kuningan mengantongi setoran PAD dari pemanfaatan air Cibulan tersebut. Ketidakpastian ini memicu dugaan adanya kekosongan pencatatan atau potensi kebocoran pendapatan daerah pasca-berakhirnya kontrak.
MPK: “JANGAN ADA PEMBIARAN, BUKA DATA TRANSPARAN Ke PUBLIK!”
Founder MPK, Yusup Dandi Asih, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh sekadar berhenti pada klarifikasi lisan yang mengawang-awang. Publik Kuningan berhak tahu ke mana perginya aliran uang dan kejelasan aset daerah. Ketika sebuah kontrak telah lama mati, anggaran dan aset yang terus bergerak tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk kelalaian birokrasi yang harus diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Audiensi yang dipimpin Sekda U. Kusmana ini belum menghasilkan titik temu final dan masih menggantung menunggu hasil audit dokumen pembayaran serta investigasi lapangan. MPK memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan keuangan dan aset daerah Kabupaten Kuningan.(Red)
