KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Ketua LSM Pelangi Indonesia, Yadi Supriadi, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan untuk bersikap profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani persoalan kepegawaian, khususnya di tengah perseteruan antara ASN eselon III dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan yang perkaranya telah masuk ke pengadilan.
Yadi menilai, perkara tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pengelolaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dijadikan alasan untuk memberikan stigma pembangkangan kepada ASN yang menggugat atasannya, terlebih jika stigma tersebut berpotensi memengaruhi jabatan, penempatan, maupun perjalanan karier pegawai yang bersangkutan.
Menurut Yadi, BKPSDM harus menjamin bahwa setiap keputusan kepegawaian, terutama mutasi terhadap ASN yang sedang berperkara, benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kewenangan administratif justru menimbulkan dugaan sebagai instrumen tekanan atau pembalasan terhadap pegawai yang menggunakan hak hukumnya.
Ia secara khusus menyoroti kemungkinan apabila ASN penggugat dipindahkan ke posisi lain atau ditempatkan di wilayah yang relatif jauh dari pusat pemerintahan. Jika kondisi itu terjadi, BKPSDM wajib mampu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, urgensi kedinasan, serta pertimbangan objektif yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Yadi menegaskan bahwa BKPSDM tidak boleh sekadar menjadi pelaksana keputusan mutasi, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan. Lembaga tersebut dituntut memiliki keberanian administratif untuk memastikan bahwa keputusan yang berpotensi merugikan ASN tidak diterbitkan tanpa dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendesak BKPSDM agar tidak menggunakan persoalan hierarki antara atasan dan bawahan sebagai tolok ukur tunggal dalam menilai sikap ASN. Mengajukan gugatan melalui jalur hukum tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan pembangkangan. Oleh sebab itu, setiap langkah kepegawaian terhadap penggugat harus dipisahkan dari konflik hukum yang sedang berlangsung dan dinilai berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku.
Menurut Yadi, apabila kemudian muncul kebijakan mutasi yang tidak disertai alasan kedinasan yang jelas, apalagi berdekatan dengan proses gugatan, BKPSDM harus siap memberikan penjelasan dan membuka ruang pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. Ketidakjelasan alasan mutasi hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pengelolaan ASN di Kabupaten Kuningan.
Atas persoalan tersebut, Yadi mendesak BKPSDM Kabupaten Kuningan untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan kepegawaian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia juga meminta agar setiap keputusan mutasi terhadap ASN yang sedang berperkara didukung dokumentasi administratif yang lengkap, pertimbangan yang terukur, serta dasar hukum yang dapat diuji.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif bagi ASN yang merasa dirugikan oleh keputusan kepegawaian. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Yadi menilai, profesionalitas BKPSDM tidak cukup hanya diukur dari kemampuan mengurus administrasi kepegawaian, tetapi juga dari konsistensinya menjaga keadilan prosedural dan mencegah kewenangan jabatan digunakan secara tidak semestinya. Karena itu, lembaga tersebut harus mampu membuktikan bahwa pengelolaan karier ASN dilakukan berdasarkan sistem merit dan kebutuhan organisasi, bukan karena tekanan, konflik personal, atau perbedaan kepentingan.
Ia menegaskan bahwa mutasi tidak otomatis merupakan bentuk pembalasan. Namun, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif, terutama ketika menyangkut ASN yang sedang menempuh proses peradilan dengan atasannya sendiri.
Yadi meminta Bupati Kuningan dan pejabat terkait melakukan pengawasan terhadap kinerja BKPSDM dalam menangani persoalan ini. Pengawasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan serta untuk memastikan bahwa seluruh ASN memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Menurutnya, apabila BKPSDM tidak mampu menjelaskan dasar objektif suatu kebijakan mutasi yang dipersoalkan, evaluasi kelembagaan perlu dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi sekaligus memastikan bahwa hak ASN untuk mencari keadilan tidak menimbulkan konsekuensi kepegawaian yang tidak semestinya.
Bagi Yadi, persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. BKPSDM dituntut tidak hanya menjalankan kewenangan, tetapi juga memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai hukum.(Red)
