Kuningan – Khatulistiwatipikor.com
Klaim tegas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan bahwa pembangunan tanpa izin wajib dihentikan kini berada di ujung tanduk kredibilitas. Bagi publik, ketegasan seorang pejabat bukanlah dinilai dari seberapa keras titah yang diucapkan ke ruang publik, melainkan dari keberanian dan konsistensi menerapkannya di lapangan tanpa pandang bulu.

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menegaskan bahwa uji konsistensi pemerintah daerah sedang dipertaruhkan pada penyelesaian sejumlah kasus yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mulai dari carut-marut perizinan Arunika, status abu-abu kawasan Kajene Forest atau Rotary Forest, hingga sanksi lingkungan RS Permata. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik retorika normatif. Ketika aturan dilanggar, hukum harus ditegakkan secara terbuka, bukan sekadar menjadi tontonan kompromi politik dan administratif.Kamis (15/10/2026)
Menurut Manap Suharnap, Bongkar tuntas,transparansi tanpa alasan birokrasi
“selama ini, alasan administratif dan birokrasi kerap dijadikan benteng perlindungan ketika sebuah proyek bermasalah dipersoalkan publik. FORMASI mendesak agar PUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan DPMPTSP berhenti saling lempar bola tanggung jawab, publik menuntut jawaban terbuka dan dapat diuji atas tiga pertanyaan krusial, bukti pemeriksaan.
Apakah instansi berwenang sudah melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh, atau pengawasan mandeg karena intervensi pihak-pihak tertentu?
Status dokumen,dokumen mana yang benar-benar sudah beres, dan mana yang sengaja dibiarkan berproses sambil jalan sementara kegiatan komersial terus meraup keuntungan?
Sanksi nyata,jika terbukti melanggar atau tidak berizin, di mana bukti surat penghentian operasional yang tegas di lapangan?
Apakah sanksi administratif benar-benar dieksekusi atau sekadar menjadi macan kertas di atas meja?
Mampukah membedah kasus, menyibak tabir inkonsistensi,”ungkap Manap Suharnap
Lanjutkan Manap Suharnap,FORMASI menyoroti tiga titik panas di Kuningan yang menuntut sikap transparan dan tindakan korektif pemerintah daerah
Pertama, Arunika.Publik butuh kepastian hukum yang jujur. Apakah benar penghentian pematangan lahan pada Desember 2025 lalu karena dokumen belum lengkap benar-benar ditegakkan, atau hanya tebang pilih?
Keberadaan sebagian PBG atau dokumen UKL-UPL di titik tertentu tidak boleh dijadikan pemutihan hukum untuk melegalkan pelanggaran di bagian kawasan yang lain.
Kedua, Kajene Forest / Rotary Forest. Identitas dan kejelasan objek harus diverifikasi secara transparan. Pemerintah jangan bermain-main dengan ketidakpastian nama dan lokasi untuk mengaburkan substansi pelanggaran tata ruang. Lingkup kegiatan, lokasi, dan dokumen lingkungan harus dibuka seterang-terangnya kepada masyarakat.
Ketiga,RS Permata. Sanksi administratif DLH terhadap PT Kuningan Kampung Sehat dengan denda bernilai puluhan juta rupiah harus dibuka secara terang benderang. Jangan biarkan sanksi lingkungan ini berdiri sendiri tanpa kejelasan sinkronisasi dengan aspek tata ruang dan PBG di bawah kendali PUTR. Sanksi administratif tidak boleh menjadi kedok untuk mengampanyekan seolah-olah seluruh persoalan hukum telah selesai,”jelaskan Manap
Ingatkan Manap Suharnap,investasi Ya, pelanggaran hukum tidak!
“Pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi ke Kabupaten Kuningan adalah keniscayaan yang didukung penuh. Namun, karpet merah investasi tidak boleh dibeli dengan mengorbankan kepastian hukum, merusak tata ruang, dan menginjak-injak aturan lingkungan hidup.
Investasi yang sehat justru lahir dari iklim usaha yang adil, di mana pengusaha yang taat aturan tidak dirugikan oleh praktik-praktik pembangunan yang meminggirkan prosedur hukum. Penegakan aturan harus berbasis bukti objektif dan fakta lapangan, bukan tunduk pada tekanan opini atau kedekatan kekuasaan,’tekankan Manap
Menambahkan Manap Suharnap “ketegasan Dinas PUTR Kuningan tidak sedang diuji di atas meja rapat, melainkan di hadapan publik yang kritis. FORMASI memperingatkan bahwa jika pemerintah daerah terus bersikap ambigu, publik akan menilai bahwa ketegasan tersebut hanyalah sandiwara birokrasi untuk meredam keresahan sesaat.
Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar aturan. Pemerintah Kabupaten Kuningan harus segera membuka hasil pemeriksaan secara transparan, menindak tegas pelanggaran yang terbukti, dan membuktikan bahwa hukum di Kuningan berlaku sama untuk siapa saja.”pungkasnya
(Red)
