Jabatan Suami Bukan Tiket Kekuasaan bagi Istri, Yayasan Nirlaba Harus Tetap Berorientasi pada Kepentingan Kemanusiaan
Oleh: Yadi Supriyadi, SE — Aktivis 98
JAKARTA – Khatulistiwatipikor.com
Ada pepatah Jawa yang berbunyi “surga nunut, neraka katut.” Ungkapan ini dapat menjadi sindiran ketika keberhasilan seseorang menduduki jabatan strategis seolah membuka jalan bagi pasangannya untuk ikut memburu berbagai posisi kepemimpinan dalam organisasi sosial dan kemasyarakatan.
Dalam kehidupan publik, persoalan ini layak dibicarakan sebagai bagian dari kritik terhadap etika kekuasaan. Ketika seorang suami menduduki jabatan penting, sementara istrinya berambisi menempati posisi strategis di berbagai organisasi, termasuk organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI), masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana independensi organisasi dan kesetaraan kesempatan tetap dijaga.
Persoalannya bukan pada hak seorang istri pejabat untuk berorganisasi atau menjadi pemimpin. Setiap orang, termasuk perempuan, memiliki hak yang sama untuk berkiprah dan mengabdi. Yang perlu dikritisi adalah kemungkinan munculnya privilese akibat kedekatan dengan kekuasaan.
Apakah kepemimpinan diperjuangkan berdasarkan kapasitas dan rekam jejak pengabdian, atau justru berpotensi memperoleh keuntungan karena hubungan dengan pemegang jabatan?
Pertanyaan tersebut merupakan kritik sosial yang patut diajukan. Namun, jawabannya harus didasarkan pada fakta, bukan prasangka.
Jabatan Bukan Warisan Perkawinan
Sebagai Aktivis 98, saya memandang bahwa semangat reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian pemimpin. Reformasi juga menuntut transparansi, akuntabilitas, kesetaraan kesempatan, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Jabatan publik merupakan amanah untuk melayani masyarakat. Jabatan tersebut tidak otomatis memberikan legitimasi kepada pasangan atau anggota keluarga untuk memperoleh posisi strategis dalam berbagai organisasi.
Istri pejabat tentu boleh menjadi ketua organisasi apabila memiliki kapasitas dan memenuhi persyaratan. Namun, proses pemilihan harus berlangsung sesuai aturan organisasi, bebas dari tekanan, serta memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh kandidat.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa ketika suami memperoleh kekuasaan, terbuka pula jalan istimewa bagi istrinya untuk memasuki berbagai lingkaran kepemimpinan.
Kritik ini bukan tuduhan bahwa setiap istri pejabat memanfaatkan kedudukan suaminya. Ini adalah pengingat bahwa hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan tidak boleh menggantikan kompetensi dan proses yang demokratis.
PMI dan Organisasi Sosial Bukan Panggung Kekuasaan
Organisasi sosial dan kemanusiaan dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan sekadar menyediakan jabatan.
PMI, misalnya, memiliki tanggung jawab dalam pelayanan darah, penanggulangan bencana, dan kegiatan kemanusiaan lainnya. Kepemimpinannya harus berorientasi pada kemampuan organisasi, integritas, dan kepercayaan anggota.
Hal yang sama berlaku bagi organisasi sosial lainnya. Organisasi harus tetap independen, menjalankan mekanisme pemilihan yang sah, dan mengutamakan kebutuhan masyarakat.
Apabila seorang istri pejabat memiliki kemampuan untuk memimpin organisasi, silakan berkompetisi secara terbuka. Biarkan anggota menilai pengalaman, kapasitas, dan program kerjanya.
Namun, apabila terdapat indikasi bahwa jabatan suami digunakan untuk memengaruhi proses pemilihan atau memberikan keuntungan yang tidak semestinya, indikasi tersebut patut diperiksa berdasarkan bukti.
Hak berorganisasi harus dihormati, tetapi independensi organisasi juga harus dilindungi.
Yayasan Nirlaba dan Pertanyaan tentang Transparansi
Persoalan lain yang layak menjadi perhatian publik adalah kemungkinan adanya sejumlah yayasan sosial berbadan hukum nirlaba yang dipersiapkan untuk menjalankan atau menampung berbagai program sosial dan kemanusiaan.
Jika yayasan-yayasan tersebut memiliki hubungan dengan lingkaran keluarga pejabat, pertanyaan mengenai tata kelola dan potensi konflik kepentingan menjadi relevan, terutama apabila kegiatannya bersinggungan dengan program pemerintah, hibah, bantuan sosial, atau kerja sama dengan lembaga publik.
Apakah program ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat? Bagaimana sumber pendanaan dan penggunaannya dipertanggungjawabkan? Bagaimana mitra pelaksana dipilih? Apakah terdapat hubungan kepentingan dengan pejabat yang memiliki kewenangan atas program tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa yayasan tertentu telah melakukan penyimpangan. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan transparansi yang semestinya berlaku bagi setiap organisasi yang menjalankan kegiatan sosial, terlebih ketika melibatkan sumber daya publik.
Status nirlaba tidak otomatis menjamin bahwa suatu organisasi bebas dari konflik kepentingan. Sebaliknya, yayasan yang benar-benar berorientasi pada pengabdian seharusnya tidak keberatan menunjukkan tata kelola, sumber dana, kegiatan, dan hasil programnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Yayasan sosial harus menjadi instrumen pelayanan masyarakat, bukan sarana untuk memperoleh privilese atau memperluas pengaruh kekuasaan.
Jika tidak ditemukan persoalan, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik. Jika terdapat indikasi penyimpangan, mekanisme pengawasan harus dijalankan berdasarkan dokumen dan fakta.
Jangan Sampai Terbentuk Lingkaran Pengaruh Keluarga
Konsentrasi pengaruh patut dicermati ketika jabatan pemerintahan, posisi kepemimpinan organisasi sosial, dan pengelolaan yayasan berada dalam lingkaran hubungan yang saling berdekatan.
Keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan nepotisme. Namun, potensi konflik kepentingan harus dikelola secara terbuka agar kewenangan publik tidak digunakan untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pihak tertentu.
Masyarakat berhak mengetahui apakah proses pemilihan berlangsung secara demokratis, apakah organisasi bebas dari intervensi, dan apakah program sosial dijalankan sesuai aturan.
Jangan sampai aktivis kemanusiaan, relawan, dan kader organisasi yang memiliki pengalaman panjang justru kehilangan kesempatan karena adanya persepsi bahwa kedekatan dengan penguasa lebih menentukan daripada kapasitas.
Demokrasi yang sehat menuntut kompetisi yang adil, bukan pembagian pengaruh berdasarkan hubungan keluarga.
Semangat Reformasi dan Etika Kekuasaan
Sebagai Aktivis 98, saya memandang bahwa reformasi harus terus dijaga melalui kritik yang bertanggung jawab. Kekuasaan harus diawasi, organisasi sosial harus independen, dan kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun keluarga.
Kritik ini tidak dimaksudkan untuk membatasi perempuan dalam berorganisasi. Justru kesempatan memimpin harus terbuka bagi semua orang yang memenuhi persyaratan.
Yang harus dicegah adalah munculnya privilese yang tidak semestinya, intervensi dalam proses organisasi, atau penggunaan kewenangan publik untuk menguntungkan lingkaran tertentu.
Pejabat publik harus mampu menjaga batas antara tanggung jawab jabatannya dan kepentingan keluarganya. Sementara itu, organisasi sosial dan yayasan nirlaba harus menunjukkan integritas melalui tata kelola yang transparan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kekuasaan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membangun dominasi keluarga dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Surga Nunut, Neraka Katut: Sindiran untuk Bahan Refleksi
Pepatah “surga nunut, neraka katut” menjadi pengingat bahwa keberhasilan seseorang memperoleh jabatan tidak otomatis menjadi legitimasi bagi pasangannya untuk menduduki berbagai posisi strategis.
Jabatan bukan hadiah perkawinan. Organisasi sosial bukan warisan keluarga. Yayasan nirlaba bukan tiket otomatis untuk memperoleh proyek. Dan kepercayaan masyarakat tidak dapat dialihkan begitu saja dari suami kepada istri.
Jika memiliki kemampuan, buktikan melalui rekam jejak. Jika ingin mengabdi, tunjukkan melalui kerja nyata. Jika ingin memimpin, tempuh proses yang sah dan hormati hak anggota untuk menentukan pilihan.
Masyarakat tidak membutuhkan perlombaan mengumpulkan jabatan. Masyarakat membutuhkan organisasi sosial yang bekerja, pelayanan kemanusiaan yang berkualitas, serta program yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.
Pada akhirnya, kritik terhadap ambisi jabatan bukan persoalan jenis kelamin atau status perkawinan. Ini adalah persoalan etika kekuasaan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Suami boleh menjadi pemimpin, istri boleh menjadi aktivis, dan keduanya boleh mengabdi di bidang masing-masing. Namun, jabatan suami tidak otomatis menjadi tiket bagi istri untuk memperoleh posisi strategis. Begitu pula, yayasan sosial harus dikelola demi kepentingan kemanusiaan, bukan untuk memperluas privilese keluarga.
Demokrasi bukan perusahaan keluarga. Organisasi sosial bukan milik penguasa. Jabatan publik bukan warisan yang dapat dibagikan kepada orang-orang terdekat.
Pepatah “surga nunut, neraka katut” semestinya menjadi peringatan bagi siapa pun yang berada di sekitar kekuasaan: jangan sampai amanah publik berubah menjadi ambisi memperluas pengaruh keluarga.
Kekuasaan seharusnya melahirkan pengabdian, bukan dinasti jabatan. Yayasan sosial seharusnya menghadirkan manfaat, bukan privilese. Dan organisasi kemanusiaan harus berdiri untuk kepentingan masyarakat.(Jumat,16/10/2026)
(Red)
