
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Senin 21 September 2026. Proyek rehabilitasi gedung SMAN 1 Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp987 juta menuai sorotan publik. Sorotan tersebut mengemuka lantaran pembongkaran material atau aset bangunan sekolah lama diduga dilakukan tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan rehabilitasi fisik bangunan sekolah tersebut telah berjalan dan melibatkkan pembongkaran sejumlah komponen bangunan lama, seperti atap, kusen, dan material fisik lainnya. Namun, langkah pembongkaran tersebut dinilai mendahului prosedur administrasi pengelolaan barang milik daerah/negara.
Sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) maupun Barang Milik Negara (BMN), setiap tindakan penghapusan, pembongkaran, atau pemindahtanganan aset pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang sah, yakni SK Penghapusan Aset yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD).
Tanpa adanya SK Penghapusan Aset, material bekas pembongkaran bangunan tersebut secara hukum masih berstatus sebagai aset negara yang tercatat dan harus dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Dugaan pelanggaran mekanisme administrasi ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi kerugian negara akibat penatausahaan material bekas (bongkaran) yang tidak transparan dan tidak mencatatkan nilai sisa (salvage value) ke dalam kas daerah/negara.
Pihak pelaksana proyek maupun pengelola sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi serta menunjukkan dokumen pendukung legalitas pembongkaran guna memastikan pelaksanaan rehabilitasi SMAN 1 Cidahu berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
REGULASI PENGELOLAAN dan PENGHAPUSAN ASET
Dalam tata kelola keuangan dan aset daerah, tindakan fisik berupa pembongkaran maupun pemindahtanganan aset negara diatur secara ketat oleh regulasi nasional dan daerah:
PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan bahwa penghapusan BMD dari daftar barang pengguna/pengelola wajib didasarkan pada keputusan pejabat berwenang (Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk).
Prosedur Legalitas: Setiap fisik bangunan milik negara yang akan direhabilitasi total atau dibongkar harus melalui tahapan inventarisasi, penilaian (appraisal) untuk menentukan nilai sisa (salvage value), usulan penghapusan, hingga penerbitan SK Penghapusan Aset sebelum pembongkaran dimulai.
POTENSI SANKSI ADMINISTRATIVE HINGGA PIDANA
Tindakan mendahului prosedur administrasi hukum dengan merusak atau membongkar aset negara tanpa izin sah membawa konsekuensi sanksi yang berjenjang:
SANKSI ADMINSTRATIF dan DISIPLIN ASN
Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Sekolah, atau pejabat Pengelola Barang yang membiarkan atau memerintahkan pembongkaran tanpa SK resmi dapat dijatuhi sanksi disiplin berat atas penyalahgunaan wewenang dan kelalaian prosedur administrasi.
SANKSI GANTI RUGI (Tuntutan Ganti Rugi / TGR)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kerugian daerah/negara yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab. Material bongkaran yang hilang, dijual, atau dimanfaatkan tanpa izin dihitung sebagai kerugian daerah.
SANKSI PIDANA (Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan)
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):
Pasal 2 dan Pasal 3: Pembongkaran atau penjualan material bekas tanpa prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pasal 10 huruf a UU Tipikor: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum yang dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, atau merusakkan barang/aset negara diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
URGENSI TRANSPARANSI dan PENGAWASAN
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) didesak untuk segera turun tangan meninjau lokasi proyek. Langkah audit investigatif dinilai perlu guna memastikan status material bongkaran (kusen, atap, besi, dll.), menghitung nilai kerugian aset, serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek rehabilitasi SMAN 1 Cidahu tersebut.(Red)
