KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Senin 21 September 2026. Dugaan praktik pengobatan alternatif palsu yang merugikan masyarakat mencuat di kawasan Perumahan Namiartha Land, Desa Peusing, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Seorang wanita berinisial V mengaku menjadi korban dugaan penipuan modus garansi uang kembali dan mengalami kerugian materiil hingga jutaan rupiah setelah menjalani terapi dari praktisi berinisial H.
Peristiwa bermula saat V mendatangi tempat praktik H untuk berkonsultasi mengenai keluhan kesehatannya. Dalam proses konsultasi tersebut, terduga H menawarkan resep obat herbal khusus seharga jutaan rupiah. Untuk meyakinkan korban, H menjanjikan garansi pengembalian uang secara penuh (full refund) jika pengobatan tidak membuahkan hasil dalam kurun waktu tiga bulan.
“Dijanjikan garansi 3 bulan. Kalau resepnya tidak berhasil, uang pembelian obat akan dikembalikan sesuai nominal,” ujar V saat memberikan keterangan.( 20/9/2026).
Namun, setelah masa pemantauan tiga bulan berlalu tanpa adanya kemajuan kondisi kesehatan, janji pengembalian dana tersebut diduga dikaburkan. Terduga H tidak mengembalikan uang sesuai kesepakatan awal, melainkan mewajibkan korban menjalani terapi tambahan berbayar sebanyak satu kali lagi dengan alih-alih untuk mencapai klaim kesembuhan.
Merasa terus dibebani biaya tanpa kepastian, V memilih menghentikan proses pengobatan. Ia menduga skema syarat terapi tambahan di akhir masa pemantauan hanyalah modus terduga pelaku untuk menghindari kewajiban ganti rugi.
“Disuruh terapi lagi satu kali yang bayar lagi. Saya jadi enggan karena biayanya sudah banyak. Kesannya itu sengaja dibuat begitu supaya ada alasan untuk membela diri, jadi seolah-olah yang gagal itu karena saya tidak mau terapi lanjut, bukan karena obatnya tidak manjur. Jadi kewajiban ganti uang garansi obat itu bisa dielakkan,” tegas V.
Modus mewajibkan terapi tambahan berbayar pascamasa garansi habis ditengarai menjadi dalih H untuk menggugurkan klaim pengembalian dana konsumen. Adapun tempat praktik H di Perumahan Namiartha Land Desa Peusing diketahui aktif menerima masyarakat yang ingin berobat.
Atas kerugian yang dialaminya, keluarga korban menyatakan akan membawa dugaan praktik penipuan ini ke jalur hukum dengan melaporkan terduga H kepada pihak Kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
