Desa Cihideunghilir, Cidahu, Anggaran BUMDes 2024–2025 Disoal “Pejabat Desa Diduga Mangkir Audiensi” Masyarakat Butuh Kejelasan 

Desa Cihideunghilir, Cidahu, Anggaran BUMDes 2024–2025 Disoal “Pejabat Desa Diduga Mangkir Audiensi” Masyarakat Butuh Kejelasan 

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Sabtu, 17 Oktober 2026. Gelombang kritis warga Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, kembali reaktif. Forum Masyarakat Desa Cihideunghilir secara tegas mendesak transparansi total atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2024–2025 ratusan juta rupiah yang hingga tahun 2026 ini diduga sengaja ditutup-tutupi dan belum pernah dipublikasikan ke hadapan publik.

Forum Masyarakat Desa Cihideunghilir menuntut pihak – pihak terkait untuk memberikan klarifikasi melalui Audensi yang telah dijadwalkan pada kamis (15/10). Namun Pihak Pemerintah Desa Cihideunghilir diduga mangkir dalam agenda audensi tersebut. Agenda audensi batal digelar dan akan dijadwalkan kembali

Ketidakhadiran para pejabat desa ini menuai perspektif miring terhadap hak konstitusional warga serta indikasi kuat adanya dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDES.

Perwakilan Forum Masyarakat menegaskan, pengelolaan BUMDes yang bersumber dari uang rakyat bukan milik pribadi kepala desa atau segelintir pengurus. Tindakan mangkir tersebut semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa ada borok dan penyalahgunaan anggaran masif yang sengaja disembunyikan di balik tertutupnya laporan keuangan BUMDes 2024–2025.

“Ini bukan sekadar soal administrasi yang telat, ini soal hak masyarakat untuk tahu ke mana aliran dana desa bermuara. Ketika pejabat desa mangkir dari audiensi, mereka sedang mempertontonkan dugaan ketidakjujuran dan ketakutan atas audit terbuka. Kami tidak akan tinggal diam,” kecam perwakilan warga.(16/10).

Menanggapi kondisi ini, Forum Masyarakat Cihideunghilir mengeluarkan ultimatum keras:

Desak Audiensi Ulang Tanpa Toleransi. Tuntut Audit Investigatif.              Konsekuensi Hukum.

“Pemerintah desa, BPD, dan pengurus BUMDes wajib hadir pada agenda audiensi berikutnya dengan membawa dokumen fisik pembukuan, nota, dan rekapitulasi anggaran secara utuh tanpa ada yang direkayasa.

Meminta Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap aliran dana BUMDes Cihideunghilir tahun 2024–2025.

Jika pihak desa tetap mangkir atau menghindar, warga siap membawa kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes ini secara resmi ke ranah hukum melalui aparat penegak hukum ( APH).

Transparansi adalah harga mati. Pemerintah Desa Cihideunghilir dituntut berhenti bermain-main dengan uang rakyat sebelum kemarahan warga berujung pada mosi tidak percaya dan tindakan hukum yang lebih besar.”tegaskan perwakilan masyarakat

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *