FORMASI Soroti Percepatan RDTR Kuningan “Bayang-Bayang Geotermal Gunung Ciremai”Jangan Korbankan Keselamatan Lingkungan Demi Investasi Semata

FORMASI Soroti Percepatan RDTR Kuningan “Bayang-Bayang Geotermal Gunung Ciremai”Jangan Korbankan Keselamatan Lingkungan Demi Investasi Semata

Spread the love

KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com

Rabu,30 September 2026. Langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Penandatanganan Pakta Integritas percepatan RDTR oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 29 September 2026, dinilai bukan sekadar urusan administratif biasa.

Ketua Formasi Kuningan, Manap Suharnap, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki irisan strategis yang sangat erat dengan wacana kontroversial eksploitasi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai.

“RDTR berfungsi sebagai instrumen hukum operasional yang menentukan zona pemanfaatan ruang, termasuk kemudahan perizinan bagi investasi skala besar. Kami mengkhawatirkan langkah cepat ini justru berpotensi menjadi celah legal (legal loophole) untuk memuluskan masuknya Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai ke dalam tata ruang komersial,” ujar Manap Suharnap dalam pernyataan resminya.(30/9/2026).

Sambung Manap Suharnap, Di satu sisi, percepatan RDTR kerap dipuji sebagai bentuk komitmen birokrasi yang progresif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, koalisi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan mengekspresikan kekhawatiran mendalam.

Gunung Ciremai memegang peranan ekologis yang sangat vital sebagai menara air utama yang menopang kehidupan, sektor pertanian, serta ketersediaan air bersih bagi jutaan warga di Kabupaten Kuningan, Cirebon, dan sekitarnya. Masuknya proyek ekstraktif energi di kawasan tersebut dikhawatirkan mengancam daerah tangkapan air dan memicu krisis ekologis jangka panjang.

Melalui momentum ini, Formasi Kuningan mendesak agar proses finalisasi RDTR tidak terjebak pada target investasi semata. Pemerintah Kabupaten Kuningan dituntut untuk bersikap transparan serta menjamin ruang partisipasi yang bermakna (meaningful participation) bagi masyarakat lokal, petani, dan aliansi lingkungan,”jelasnya

Menambahkan Manap Suharnap”kebijakan tata ruang Kuningan kini berada di persimpangan jalan yang krusial: apakah RDTR akan digunakan sebagai “karpet merah” bagi eksploitasi geotermal Gunung Ciremai, atau justru diperkuat sebagai benteng perlindungan terakhir demi keselamatan ekosistem dan ruang hidup rakyat Kuningan.”pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *