
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Senin 21September 2026. Advokat dan Praktisi Hukum, Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA., menyoroti informasi dugaan manipulasi sanksi administratif yang melibatkan DLH Kabupaten Kuningan dan PT Kuningan Kampung Sehat (RS Permata). Hal ini mencuat pasca beredarnya informasi dua dokumen Surat Keputusan Kepala DLH dengan Nomor Registrasi identik: No. 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026, namun dengan perbedaan substansi dan tanggal penetapan.
“Keberadaan dua KTUN yang objek dan nomornya sama namun substansi berbeda merupakan cacat hukum berat yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014, khususnya Asas Kecermatan dan Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang. Jika terbukti ada perubahan isi sanksi atau backdating, maka perbuatan tersebut DIDUGA memenuhi unsur pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP lama jo Pasal 391 UU 1/2023,” tegas Iza (21/9/2026).
Iza memaparkan tiga implikasi hukumnya:
1. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Tipikor): Adanya perbedaan sanksi mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor jo Putusan MK No.20/2023. Perlu diuji ada tidaknya motif gratifikasi.
2. Dugaan Obstruction of Environmental Law Enforcement: Manipulasi sanksi administratif dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi penegakan hukum lingkungan, terutama terkait pengelolaan Limbah B3 dan perizinan sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH.
3. Implikasi Tata Usaha Negara: Salah satu dari SK tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum karena cacat prosedur dan substansi.
Atas hal tersebut, Iza mendesak APH (Kejaksaan dan Kepolisian) serta Inspektorat untuk melakukan audit investigatif dengan menyita: Buku Register SK DLH, log sistem SRIKANDI/e-office, file asli kedua SK untuk uji forensik digital, serta memeriksa pihak terkait dengan tetap menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah.
Selain itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk melapor ke Ombudsman RI atas dugaan Maladministrasi dan mengajukan Gugatan ke PTUN Bandung untuk menguji keabsahan KTUN tersebut.(Red)
