Soroti Proyek Revitalisasi Rp1,3 Miliar, Publik Pertanyakan Perencanaan dan Pengawasan Atap SMPN 1 Cigugur yang Tidak Sejajar

Soroti Proyek Revitalisasi Rp1,3 Miliar, Publik Pertanyakan Perencanaan dan Pengawasan Atap SMPN 1 Cigugur yang Tidak Sejajar

Spread the love


Kuningan – Khatulistiwatipikor.com
Rabu, 14 OKTOBER 2026, Proyek revitalisasi gedung SMPN 1 Cigugur dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1.300.000.000,- menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, hasil pekerjaan pada item atap yang telah diselesaikan dinilai janggal dan tidak profesional karena tidak sejajar serta tidak berbanding lurus dengan kondisi atap gedung lama di sekitarnya yang tidak tersentuh revitalisasi tahun ini.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan ketinggian atau elevasi atap yang mencolok antara bangunan hasil revitalisasi dan bangunan eksisting. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan polemik dari segi estetika visual kawasan sekolah, tetapi juga memicu kekhawatiran serius terkait potensi masalah teknis lanjutan, seperti risiko kebocoran akibat aliran air hujan yang tidak terintegrasi dengan baik pada titik pertemuan antaratap.

Menanggapi fenomena tersebut, kualitas perencanaan dan pengawasan dari kegiatan proyek ini patut dipertanyakan secara mendalam. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan.
Dugaan kelemahan perencanaan (Detailed Engineering design / DED), Proyek renovasi atau revitalisasi yang baik wajib memperhitungkan kondisi eksisting secara menyeluruh agar bangunan baru dan lama tetap selaras, baik dari segi fungsi, struktur, maupun estetika.

Lemahnya pengawasan teknis, Publik mempertanyakan peran konsultan pengawas serta pihak penanggung jawab teknis di lapangan. Ketidaksesuaian visual dan struktural yang kasat mata semestinya dapat dicegah atau dikoreksi sejak dini sebelum proyek dinyatakan selesai.

Transparansi penggunaan anggaran, Dengan digontorkannya anggaran sebesar Rp1,3 miliar, masyarakat mendesak adanya keterbukaan informasi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang digunakan oleh kontraktor pelaksana.

Atas temuan ini, publik mendesak pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan.

Langkah audit dan klarifikasi terbuka dari kontraktor pelaksana serta konsultan perencana sangat diperlukan guna memastikan apakah pengerjaan tersebut telah sesuai dengan kontrak kerja atau justru menyalahi standar teknis konstruksi yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *