Ujian Supremasi Hukum di Kuningan: Pertemuan FPRD, PT Bumi Kuningan Hijau, dan LSM Frontal Redam Kegaduhan Publik?

Ujian Supremasi Hukum di Kuningan: Pertemuan FPRD, PT Bumi Kuningan Hijau, dan LSM Frontal Redam Kegaduhan Publik?

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Selasa,13 Oktober 2026. Dinamika penataan ruang dan perizinan investasi di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Pertemuan antara Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan, PT Bumi Kuningan Hijau, dan LSM Frontal yang digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026, di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, berhasil mencairkan ketegangan.

Berbeda dari gelombang audiensi sebelumnya yang kerap diwarnai adu argumen sengit dan tensi tinggi terkait legalitas proyek, forum kali ini berlangsung relatif kondusif. FPRD dinilai sukses mengambil peran sebagai jembatan komunikasi antara pihak pemrakarsa dan kontrol sosial.

Menurut perwakilan publik, Kendati demikian, di balik cairnya suasana meja Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD, gelombang skeptisisme justru membuncah di tengah masyarakat. Publik kini menakar ulang, Apakah dialog ini menjadi jalan terang penegakan hukum, atau justru menjadi titik anti-klimaks yang melunakkan daya gedor pengawasan terhadap proyek-proyek raksasa?

“Sorotan publik terhadap tiga proyek utama di Kabupaten Kuningan yang disinyalir kuat dikembangkan oleh PT Bumi Kuningan Hijau masih menyisakan tanda tanya besar yang menuntut transparansi mutlak:

RS Permata. Menjadi episentrum sorotan akibat polemik kepatuhan hukum, kejelasan dokumen AMDAL, serta ketidakjelasan transparansi penegakan sanksi administratif maupun denda dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kajene Forest. Mengusung konsep ekosistem hutan tengah kota, namun legalitas dokumen lingkungan mendasarnya (AMDAL/UKL-UPL) serta kelengkapan izin dasar operasionalnya masih dipertanyakan publik.

Arunika (Kawasan Palutungan). Proyek pariwisata skala besar di kaki Gunung Ciremai ini memicu kekhawatiran ekologis serius, mulai dari ancaman terhadap daerah tangkapan air, kesesuaian zonasi tata ruang, hingga keabsahan analisis dampaknya terhadap lingkungan sekitar,’ ungkap perwakilan publik, Selasa (13/10).

Singgung perwakilan publik tentang ujian nyali bagi supremasi hukum dan Pemda Kuningan “Pertemuan mediasi ini tidak boleh sekadar menjadi angin lalu atau formalitas birokratis untuk meredam kegaduhan media. Publik mendesak agar komitmen pemerintah daerah diuji melalui dua prinsip mutlak:

Konsistensi penegakan regulasi tanpa pandang bulu. Pemerintah Daerah dan FPRD dituntut tegas untuk tidak tebang pilih. Hukum dan aturan lingkungan harus ditegakkan secara adil, baik kepada investor skala nasional, korporasi besar, maupun pelaku usaha komersial lokal.

Transparansi perizinan total. Kelengkapan dokumen krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan (AMDAL), hingga rekomendasi teknis instansi berwenang harus dibuka secara transparan kepada publik sebagai tolok ukur kepatuhan hukum yang murni.

Menambahkan perwakilan publik tentang potensi prespektif miring.Pupuskah tuntutan publik?

“Di satu sisi, cairnya komunikasi melalui mediasi FPRD diapresiasi sebagai langkah awal penyelesaian masalah. Namun di sisi lain, hal ini memicu perspektif miring di lingkungan masyarakat Kuningan.

Publik khawatir desakan dan tuntutan kritis dari LSM Frontal terkait transparansi perizinan proyek-proyek di bawah naungan PT Bumi Kuningan Hijau mengendur akibat digelarnya Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan FPRD. Masyarakat luas menunggu, apakah supremasi hukum benar-benar tegak secara adil di Kota Kuda, ataukah hukum kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?.”pungkas perwakilan publik

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *