
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Senin, 28 September 2026. Dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam. Masyarakat pemerhati dunia pendidikan secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan untuk segera turun tangan menyikapi polemik yang mencuat ini.
Menurut Padma perwakilan masyarakat pemerhati dunia pendidikan kabupaten Kuningan kasus ini bermula ketika Panitia Pembangunan Sekolah di Tingkat Satuan Pendidikan (P2SP) diduga diwajibkan membeli kembali material bongkaran bangunan yang berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Material tersebut ditebus senilai Rp 24 juta dari pihak yang mengklaim sebagai pemenang lelang aset.
“Transaksi tersebut ironisnya memanfaatkan alokasi dana bantuan revitalisasi sekolah yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2026,”ungkap Padma (28/9/2026).
Singgung Padma terkait P2SP akui adanya pembayaran
“Pihak P2SP SD Negeri yang bersangkutan telah membenarkan adanya transaksi pembayaran sebesar Rp 24.000.000 yang dilakukan pada 11 September 2026. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan secara penuh untuk pengerjaan fisik pembangunan fasilitas sekolah justru terpaksa dialihkan guna membayar material bongkaran yang notabene merupakan aset daerah.
Penggunaan dana bantuan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi ini memicu indikasi kuat terjadinya transaksi non-prosedural serta potensi penyalahgunaan anggaran negara,” jelaskan Padma
Lanjut Padma,kondisi tersebut berpotensi melanggar hukum dan regulasi BMD
“berdasarkan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah, proses pemindahtanganan atau lelang sisa bongkaran aset daerah wajib disetorkan secara langsung ke Kas Daerah. Secara hukum, pihak P2SP sama sekali tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali material tersebut menggunakan dana bantuan negara.
Praktik pengalihan dana ini dinilai tidak hanya melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemendikdasmen, tetapi juga berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara serta praktik pungutan tidak sah (pungli) dalam proses rehabilitasi sarana pendidikan di Kabupaten Kuningan.”tuntaskan Padma
Masyarakat pemerhati pendidikan berharap pihak Kejaksaan Negeri Kuningan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas aliran dana dan prosedur lelang aset tersebut demi menyelamatkan hak-hak pendidikan anak bangsa dari praktik yang merugikan negara.(Red)
