Manap Suharnap Pertanyakan Fungsi Kontrol DPRD atas Rombongan Bupati Kuningan ke Luar Kota

Manap Suharnap Pertanyakan Fungsi Kontrol DPRD atas Rombongan Bupati Kuningan ke Luar Kota

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Selasa, 20 Oktober 2026. Berulangnya kebiasaan Bupati Kuningan menghadiri kegiatan di luar kota dengan diikuti sejumlah pejabat eselon II dan pejabat di bawahnya memunculkan pertanyaan serius tentang prioritas pelayanan publik dan efektivitas pengawasan DPRD. Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menyoroti persoalan tersebut setelah Bupati Kuningan menghadiri acara Dies Natalis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada Selasa (20/10/2026). Ia mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol legislatif dijalankan untuk memastikan perjalanan dinas pejabat daerah tetap proporsional, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

ROMBONGAN PEJABAT ke LUAR KOTA, PELAYANAN PUBLIK DIPERTARUHKAN

Bagi Manap, persoalan ini bukan sekadar tentang kehadiran Bupati dalam sebuah agenda di luar daerah, melainkan mengenai pola pengelolaan pemerintahan dan penempatan prioritas. Ketika sejumlah pejabat ikut mendampingi kepala daerah, pertanyaan mendasarnya adalah apakah kehadiran mereka benar-benar diperlukan atau justru berpotensi mengurangi efektivitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Menurut Manap, setiap pejabat memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak boleh terabaikan hanya karena kepala daerah menghadiri kegiatan di luar kota. Keikutsertaan dalam perjalanan dinas semestinya didasarkan pada relevansi tugas, urgensi kegiatan, dan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Apabila terlalu banyak pejabat meninggalkan tempat tugas secara bersamaan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa fungsi pelayanan tetap berjalan. Masyarakat tidak semestinya menanggung konsekuensi berupa tertundanya urusan administrasi, lambatnya pengambilan keputusan, atau terhambatnya pelayanan akibat ketidakhadiran pejabat yang berwenang.

Karena itu, menurut Manap, pola perjalanan dinas kepala daerah bersama jajaran pejabatnya perlu dievaluasi secara terbuka dan objektif, terutama jika muncul keluhan mengenai kualitas pelayanan publik.

DIMANA FUNGSI KONTROL DPRD ?

Sorotan Manap tidak berhenti pada eksekutif. Ia juga mempertanyakan fungsi kontrol DPRD Kabupaten Kuningan terhadap kebiasaan perjalanan dinas kepala daerah beserta rombongan pejabatnya.

DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, pengawasan semestinya mencakup efektivitas pelaksanaan kegiatan, relevansi peserta perjalanan dinas, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Manap mempertanyakan apakah pola perjalanan tersebut telah menjadi objek evaluasi legislatif dan apakah DPRD memastikan perangkat daerah tetap menjalankan tugasnya ketika sejumlah pejabat mengikuti agenda kepala daerah di luar kota.

Pertanyaan itu penting karena fungsi pengawasan tidak cukup dipahami sebagai kegiatan formal melalui rapat dan pembahasan anggaran. Pengawasan juga harus mampu memastikan bahwa kebijakan dan aktivitas pemerintahan berjalan sesuai kebutuhan publik.

Namun, untuk menilai apakah pengawasan DPRD dalam persoalan ini telah berjalan efektif, diperlukan keterangan dari pihak legislatif serta data yang dapat menunjukkan pola perjalanan dinas dan dampaknya terhadap pelayanan.

PERJALANAN DINAS HARUS TERUKUR dan AKUNTABEL

Setiap perjalanan dinas yang menggunakan anggaran negara harus memiliki tujuan yang jelas, peserta yang relevan, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Banyaknya pejabat yang hadir dalam sebuah kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perjalanan tersebut efektif atau memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu memastikan bahwa setiap penugasan dilakukan secara proporsional, disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, dan tidak mengganggu fungsi organisasi perangkat daerah. Apabila pejabat definitif harus bertugas di luar kota, mekanisme pelimpahan kewenangan juga perlu dipastikan berjalan dengan baik.

Evaluasi seharusnya mencakup jumlah pejabat yang mengikuti kegiatan, dasar penugasan, kebutuhan anggaran, hasil yang diperoleh, serta jaminan keberlangsungan pelayanan publik. Dengan demikian, perjalanan dinas tidak hanya dipandang sebagai agenda rutin pemerintahan, tetapi sebagai kegiatan yang harus terukur manfaatnya.

JANGAN BIARKAN PENGAWASAN BERHENTI PADA FORMALITAS

Kritik FORMASI ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemerintahan daerah tidak diukur dari banyaknya pejabat yang mendampingi kepala daerah, melainkan dari efektivitas kerja dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Bupati memiliki agenda dan tanggung jawab pemerintahan yang dapat mengharuskannya menghadiri kegiatan di luar daerah. Namun, keikutsertaan pejabat pendamping harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas. Pada saat yang sama, DPRD perlu menjalankan fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Persoalan yang disoroti Manap pada akhirnya menuntut penjelasan dari dua pihak: Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai dasar dan efektivitas perjalanan dinas tersebut, serta DPRD mengenai pelaksanaan fungsi kontrolnya.

Sebab, ketika perjalanan dinas pejabat berpotensi bersinggungan dengan kualitas pelayanan publik, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang berangkat, tetapi siapa yang memastikan masyarakat tetap terlayani dan siapa yang mengawasi penggunaan kewenangan serta anggarannya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *