Gencarkan Penertiban Pekat, Kasatpol PP Kuningan Ungkap Penindakan Prostitusi Daring

Gencarkan Penertiban Pekat, Kasatpol PP Kuningan Ungkap Penindakan Prostitusi Daring

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan terus menggencarkan penertiban penyakit masyarakat (pekat) demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pelanggaran norma sosial, termasuk praktik prostitusi daring atau online booking (open BO).

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satpol PP Kabupaten Kuningan mencatat sebanyak 32 pasangan terjaring razia karena terindikasi terlibat praktik open BO dan bukan pasangan suami istri.Penertiban terbaru dilaksanakan pada Sabtu malam (17/10/2026) oleh Satpol PP yang didampingi oleh Satnarkoba dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, sebuah tempat kos di wilayah Cirendang telah disegel menyusul potensi penyalahgunaan kamar yang disewakan dengan sistem per jam. Tindakan tegas ini dilakukan atas aspirasi tokoh agama,tokoh masyarakat lurah setempat, serta atas persetujuan pemilik kos.

Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan peraturan daerah untuk melindungi masyarakat.

“Dalam operasi ketertiban umum, kami mendapati beberapa pasangan bukan suami istri serta pasangan yang diindikasikan melakukan praktik open BO,” ungkap Budi saat memberikan keterangan, Senin (19/10/2026).

Kegiatan penertiban ini merujuk pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Bagi para pelanggar yang terjaring dalam razia, Satpol PP menerapkan prosedur penanganan komprehensif, diantaranya, pemeriksaan dan proses administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk potensi penerapan sanksi denda.Pengarahan dan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pasangan yang terjaring, Koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan pihak keluarga untuk pembinaan lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *