Manap Suharnap Tantang Pendukung GEOTHERMAL Ciremai Buka Data Ilmiah : Jangan Rakyat Tanggung Risiko, Asing Nikmati Keuntungan

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menantang pemerintah dan pemrakarsa proyek geothermal Gunung Ciremai membuka data ilmiah mengenai kelayakan proyek, risiko lingkungan, perlindungan sumber air, serta struktur kepemilikan dan pembagian keuntungan.
Manap menegaskan, dialog geothermal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus menguji klaim semua pihak, bukan hanya menuntut kelompok penolak membuktikan keberatannya dengan data ilmiah.

“Kalau penolak diminta membuktikan keberatannya, pemerintah dan investor juga harus membuka data yang menjadi dasar proyek. Jangan sampai rakyat menanggung risiko, sementara keuntungan justru dinikmati pihak lain,” tegasnya.senin (12/10/2026).

Soroti Insiden Sorik Marapi, Desak Penghentian Proyek Ciremai
Manap mengingatkan dua insiden paparan gas hidrogen sulfida (H₂S) di PLTP Sorik Marapi, Sumatra Utara. Pada Januari 2021, insiden tersebut menewaskan lima warga. Sementara pada April 2022, kejadian berbeda di proyek yang sama menyebabkan 19 warga dan dua kru pengeboran terpapar gas.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bahwa pengembangan geothermal memiliki risiko operasional yang harus dikendalikan. Pengalaman Sorik Marapi tidak otomatis membuktikan proyek Ciremai berbahaya, tetapi menjadi alasan kuat untuk menuntut kajian keselamatan yang spesifik sesuai karakteristik kawasan.
Atas dasar itu, FORMASI mendesak agar rencana proyek geothermal Gunung Ciremai dihentikan sementara sampai seluruh data kelayakan, risiko lingkungan, perlindungan sumber air, dan jaminan keselamatan warga dibuka kepada publik serta diuji secara independen.

“Jangan lanjutkan proyek sebelum risikonya dijelaskan secara transparan dan terbukti dapat dikendalikan. Keselamatan rakyat dan kelestarian Ciremai tidak boleh dipertaruhkan atas nama energi terbarukan,” tegas Manap.

Ia meminta kajian khusus mengenai kondisi hidrogeologi, sebaran mata air, daerah resapan, karakter sesar, potensi kegempaan, risiko gas, serta dampak pengeboran dan pembangunan fasilitas pendukung. Hasil kajian harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas administratif.
Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan
Manap menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar penting bagi akses masyarakat terhadap informasi lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
FORMASI meminta pemerintah dan pemrakarsa menjelaskan dasar kelayakan teknis, dokumen lingkungan yang terbuka untuk publik, mitigasi risiko, rencana tanggap darurat, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan.

Siapa Menguasai Proyek dan Menikmati Keuntungan?
Selain persoalan lingkungan, Manap mempertanyakan struktur kepemilikan usaha, skema investasi, aliran keuntungan, kewajiban perusahaan, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat sekitar.

“Kalau benar pengelolaan geothermal lebih menguntungkan asing, sementara rakyat menanggung risiko lingkungan dan kehilangan ruang hidup, pendukung proyek harus menjelaskan di mana letak keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Manap juga melontarkan kritik politik dengan menggunakan istilah Londo Ireng bagi pihak yang dinilainya berpihak pada kepentingan asing tanpa menguji kepentingan nasional dan masyarakat lokal. Kritik tersebut merupakan penilaian politik, bukan bukti bahwa seluruh pendukung geothermal memiliki motif demikian.
Dialog ESDM Harus Menguji Semua Pihak
Manap menegaskan, dialog di ESDM tidak boleh menjadi panggung untuk menghakimi kelompok penolak. Pemerintah, pemrakarsa, dan kelompok penentang harus sama-sama diuji berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

Bagi FORMASI, tuntutannya jelas: penghentian sementara rencana geothermal Ciremai, keterbukaan data, kajian independen, perlindungan sumber air, dan jaminan keselamatan masyarakat. Rencana proyek hanya layak dipertimbangkan kembali setelah seluruh risiko dinilai secara transparan dan kepentingan publik terlindungi.

“Ciremai tidak membutuhkan adu slogan tentang energi hijau. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan data, kajian independen, perlindungan sumber air, dan kejelasan siapa yang menikmati keuntungan serta siapa yang menanggung risiko. Jangan menuntut masyarakat menerima proyek sebelum kelayakan dan risikonya dijelaskan secara terbuka,” tegas Manap.
Bagi FORMASI, keberhasilan pengembangan energi tidak cukup diukur dari kapasitas listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, kedaulatan pengelolaan sumber daya, dan keadilan pembagian manfaat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *