KAB. BEKASI – Khatulistiwatipikor.com
Kamis,8 Oktober 2026. Aliansi mahasiswa bersama elemen masyarakat dan Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan kepastian hukum terkait perkara yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDI-P, Jiovanno Nahampun, sebagai tersangka.
Desakan ini mengemuka menyusul penanganan perkara yang dinilai telah berlarut-larut hingga hampir dua tahun tanpa kejelasan status akhir, termasuk informasi bahwa berkas perkara telah bolak-balik hingga empat kali antara penyidik Polres Metro Bekasi dan pihak kejaksaan.
Sekretaris Forda Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat ini murni bentuk kontrol sosial demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak bermaksud menghakimi atau berburuk sangka kepada aparat penegak hukum. Namun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau berkas belum lengkap, jelaskan apa kekurangannya agar segera dilengkapi. Jangan sampai proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi tebang pilih.
Meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum terhadap status perkara Jiovanno Nahampun, mendesak agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil, mendorong Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan koordinasi guna menuntaskan hambatan komunikasi dalam penyelesaian berkas.
Forda menuntut penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlepas dari status sosial maupun jabatan politik tersangka,dan meminta agar dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap massa aksi ditindaklanjuti secara hukum apabila terbukti memiliki cukup bukti,”ujar Ahmad Syahbana.(8/10).
Forda Kabupaten Bekasi juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada perkembangan konkret dalam waktu dekat, mahasiswa dan masyarakat siap mempertimbangkan langkah konstitusional lanjutan, termasuk menggelar aksi dalam skala yang lebih besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
