DLH Dinilai Tidak Siap Dokumen: Audiensi Terkait Perizinan Arunika, Kajene Forest, dan RS Permata Dilanjut, Pemkab Akan Hadirkan Pihak Pengusaha

DLH Dinilai Tidak Siap Dokumen: Audiensi Terkait Perizinan Arunika, Kajene Forest, dan RS Permata Dilanjut, Pemkab Akan Hadirkan Pihak Pengusaha

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Pertemuan lintas sektor antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan yang membahas persoalan legalitas serta perizinan tiga kegiatan usaha,yakni, Arunika, Kajene Forest, dan RS Permata terpaksa dihentikan dan rencana dijadwalkan ulang.

Audiensi kedua yang digelar di Ruang Adipati Lantai 2 Gedung Setda Kabupaten Kuningan pada Senin (5/10/2026) tersebut terkendala akibat ketidaksiapan perangkat daerah terkait.

Dalam forum resmi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan dinilai tidak membekali diri dengan dokumen-dokumen perizinan krusial yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi terbuka.

TUNTUTAN TRANSPARANSI BERBASIS BUKTI DOKUMEN

LSM Frontal secara tegas menekankan pembahasan mengenai legalitas dan kepatuhan regulasi lingkungan serta tata ruang harus berlandaskan pada bukti fisik dokumen yang sah, bukan sekadar argumentasi lisan. LSM Frontal pun menuntut transparansi dan pembuktian yang konkret berdasarkan dokumen resmi sebagai landasan data yang jelas di hadapan publik.

Ketidakhadiran data autentik dari pihak DLH Kuningan memicu kekecewaan mendalam. Situasi ini dinilai menghambat efektivitas penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi sorotan tajam publik Kabupaten Kuningan, khususnya terkait kepatuhan izin lingkungan dari Arunika, Kajene Forest, dan RS Permata.

AGENDA LANJUTAN dan DESAKAN AKUNTABILITAS

Akibat belum adanya dokumen pendukung yang sah dalam rapat kemarin, audiensi belum mencapai keputusan final. Pemkab Kuningan berencana mengagendakan kembali pertemuan lanjutan dengan memanggil pihak manajemen dari perusahaan terkait, yaitu Arunika, Kajene Forest, dan RS Permata.

LSM Frontal mendesak agar Pemkab Kuningan konsisten menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, serta akuntabilitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Kuningan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *