
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Kamis, 1 Oktober 2026.Polemik terkait status perizinan dan dokumen lingkungan proyek Kajene Forest di Kabupaten Kuningan kembali memanas. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dengan tegas mendesak pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan kepada publik, alih-alih hanya memberikan pernyataan lisan.
Pernyataan ini merespons penjelasan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, yang sebelumnya menyebutkan bahwa Kajene Forest tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena total luas lahannya berada di bawah 5 hektare, yakni sekitar 2,17 hektare yang terbagi atas PT Kuningan Shopping Forest (7.754 meter persegi) dan PT Kuningan Eco Forest (14.000 meter persegi).(1/10)
POIN UTAMA KRITIKAN LSM FRONTAL :
Penentuan Dokumen Lingkungan Tidak Cukup Berdasarkan Luas Lahan.
Pertanyaan Fungsi Bangunan vs. Penamaan (Green Mosque).
Tuntutan Pembuktian Berbasis Dokumen.
Klarifikasi Istilah “AMDAL Kecil”.
Uha Juhana menilai penyederhanaan alasan bahwa proyek di bawah 5 hektare bebas AMDAL adalah keliru. Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, penentuan kewajiban dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) harus dilihat secara komprehensif meliputi jenis kegiatan, skala, luas bangunan terbangun, kapasitas, hingga potensi dampaknya.
LSM Frontal menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian fungsi antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan realisasi di lapangan, khususnya terkait bangunan berlabel “Green Mosque” yang diduga digunakan untuk kegiatan komersial/usaha (Convention Hall).
Uha juga mengkritisi pernyataan Dinas PUTR yang menyebut UKL-UPL sebagai “AMDAL kecil”. Menurutnya, kedua instrumen hukum tersebut memiliki definisi, kedudukan, dan mekanisme yang berbeda sehingga tidak boleh disamakan di mata masyarakat.
Alih-alih berdebat melalui pernyataan media, Uha menantang pemerintah dan pihak pengelola untuk membuktikannya secara terbuka dengan menunjukkan dokumen autentik, seperti naskah UKL-UPL serta lembar PBG masing-masing bangunan (Green Mosque, Convention Hall, Hotel, dan Shopping Forest) untuk dicocokkan langsung dengan fakta di lapangan.
“Kalau mau membantah, bantahlah dengan dokumen. Jangan hanya dengan pernyataan. Tunjukkan PBG-nya, tunjukkan UKL-UPL-nya, tunjukkan dasar penentuan bahwa kegiatan itu tidak wajib AMDAL. Setelah itu kita cocokkan dengan kondisi di lapangan,” tegas Uha Juhana.
LSM Frontal berharap polemik ini dapat diselesaikan secara objektif dan transparan agar masyarakat Kuningan dapat menilai secara adil tanpa ada prasangka buruk terhadap jalannya investasi maupun perlindungan lingkungan di daerah.(Red)
