KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Rabu,30 September 2026. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan terkait polemik pengembangan mega proyek wisata Arunika Eatery dan kompleks terpadu di kawasan Palutungan, kaki Gunung Ciremai. Proyek yang dikembangkan oleh PT Kuningan Bumi Hijau di atas lahan milik anggota DPR RI, Rokhmat Ardiyan, ini disinyalir sarat dengan pelanggaran perizinan lingkungan dan cacat prosedur.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa perluasan kawasan komersial yang kini mencapai sekitar 40 hektar tersebut berjalan tanpa dokumen lingkungan yang memadai, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Lingkungan. Berikut adalah sorotan utama dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM Frontal
“Pembangunan mendahului izin, aktivitas cut and fill (pematangan lahan) serta perluasan fisik bangunan dinilai mendahului proses administrasi dan kelengkapan dokumen AMDAL yang sah. Berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, proyek skala besar tersebut belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang sesuai.
Dugaan cacat prosedur penerbitan PBG, persetujuan berusaha dan persetujuan bangunan gedung (PBG) tercatat terbit lebih awal dengan nomor seri berurutan (SK-PBG-320818-29092022-001 hingga 003) pada 29 September 2022 atas nama pemilik tanah Rokhmat Ardiyan, meskipun dokumen AMDAL belum tuntas. Hal ini memicu dugaan kuat adanya cacat prosedur akibat perbuatan melawan hukum.
Lemahnya ketegasan eksekutif daerah, sidak yang dilakukan oleh Bupati Kuningan pada awal Desember 2025 lalu sempat menemukan bukti pembukaan lahan ilegal dan memerintahkan penghentian kegiatan fisik. Namun, hingga kini langkah Pemda dinilai masih sebatas “Paksaan Pemerintah” berupa perbaikan teknis, tanpa sanksi terberat seperti penyegelan total atau pencabutan izin. Bupati Kuningan dinilai ragu-ragu karena berhadapan dengan figur elite nasional yang juga duduk di Komisi XII DPR RI, mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup.
Ancaman ekologis di kawasan resapan kritis, kawasan Palutungan merupakan zona resapan air vital dan rentan terhadap bencana longsor. Perubahan kontur tanah secara masif dikhawatirkan meningkatkan risiko ekologis, seperti bencana longsor di musim hujan serta ancaman kekeringan bagi masyarakat di wilayah hilir,” paparkan Uha Juhana ( 30/9/2026).
Sambung Uha Juhana, Melihat kompleksitas masalah dan potensi dampak lingkungan yang masif, LSM Frontal mendesak
” Transparansi Penuh atas proses Adendum AMDAL proyek Arunika kepada publik. Audit Lingkungan Independen melibatkan akademisi dan pegiat lingkungan untuk menilai dampak ekologis di kawasan Gunung Ciremai. Moratorium Pembangunan di kawasan rawan bencana Gunung Ciremai demi keselamatan jangka panjang masyarakat Kuningan.
Langkah Hukum Konkret, di mana Bupati Kuningan didorong untuk tidak gentar menegakkan aturan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup tanpa pandang bulu.’ tandas Uha Juhana.( Red)
