Sarat Pelanggaran Hukum, Aktivis Sungai Sehat Desak Penindakan Pidana dan Sanksi Usaha di Aliran Limpasan Ciremai Bandorasa

Sarat Pelanggaran Hukum, Aktivis Sungai Sehat Desak Penindakan Pidana dan Sanksi Usaha di Aliran Limpasan Ciremai Bandorasa

Spread the love

JAKARTA – Khatulistiwatipikor.com
Sabtu 1 Agustus 2026.

Aktivis Sungai Sehat menyampaikan teguran keras serta kontrol publik atas dugaan alih fungsi dan penyalahgunaan aliran sungai (cikendan) air limpasan (run-off) lereng Gunung Ciremai di Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan Jawabarat.

Pemanfaatan alur sungai alami dan sempadan untuk bangunan usaha komersial oleh oknum pengusaha secara tegas dinilai sebagai tindakan berpotensi melanggar hukum, merusak ekosistem, serta membahayakan keselamatan warga sekitar dari potensi banjir.

Toni, perwakilan Aktivis Sungai Sehat, menegaskan bahwa pendirian bangunan komersial di atas atau di sempadan badan air bukan sekadar masalah etika lingkungan, melainkan bentuk pelanggaran nyata terhadap serangkaian perundang-undangan Republik Indonesia.
DASAR REGULASI dan ANCAMAN SANKSI HUKUM

Pemanfaatan alur limpasan sungai tanpa izin dan penutupan badan air secara sepihak berhadapan langsung dengan regulasi nasional sebagai berikut:

1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA)
Regulasi: Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarana sumber daya air.

Ancaman Sanksi Pidana (Pasal 68 – 70):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan perusakan sumber air/pra-sarana air diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Regulasi: Mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) bagi setiap kegiatan usaha serta larangan merusak atau mencemari lingkungan hidup.

Ancaman Sanksi Pidana (Pasal 109):
Setiap orang yang menjalankan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Sanksi Administratif (Pasal 76):

Pemerintah berwenang menerapkan teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha dan pembongkaran bangunan.
3. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai & Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015

Regulasi: Mengatur tentang Garis Sempadan Sungai (GSS). Sempadan sungai ditetapkannya sebagai kawasan lindung yang dilarang mendirikan bangunan permanen atau membelokkan/menutup alur air alami tanpa izin otoritas sungai/balai wilayah sungai (BWS).

4. UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) / UU Bangunan Gedung
Regulasi: Setiap pemilik bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memperhatikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Ancaman Sanksi: Bangunan tanpa PBG di area terlarang/sempadan sungai wajib dikenakan sanksi pembongkaran paksa.
PERNYATAAN SIKAP dan TUNTUTAN AKTiVIS
Atas dasar hukum di atas, Aktivis Sungai Sehat menuntut tindakan nyata dan transparan dari instansi berwenang:
Pemerintah Kabupaten Kuningan (DLH, Dinas PUTR, Satpol PP): Segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan menerbitkan Surat Peringatan / Paksaan Pemerintah untuk menghentikan seluruh operasional kegiatan usaha tersebut.

Penegakan Hukum Pidana & Pembongkaran: Jika terbukti merusak alur limpasan dan tak berizin, aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP wajib menindak oknum pengusaha sesuai sanksi UU No. 17/2019 dan melakukan eksekusi pembongkaran struktur bangunan.

Restorasi Aliran Sungai: Mengembalikan kondisi fisik alur limpasan lereng Gunung Ciremai seperti semula untuk menjamin keselamatan fungsi drainase alami kawasan Cilimus.

“Aturan hukum kita sangat tegas. Sungai dan saluran air adalah milik publik dan zona lindung, bukan area bebas yang bisa disemen dan disewakan seenaknya demi bisnis pribadi. Kami mendesak Pemkab Kuningan tidak melempem menghadapi oknum pelanggar aturan!” Toni, Aktivis Sungai Sehat (1/8/2026). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *