Dinas PUTR Kuningan Tegaskan Jembatan di Atas Saluran Irigasi Maniskidul Belum Berizin !!!

Dinas PUTR Kuningan Tegaskan Jembatan di Atas Saluran Irigasi Maniskidul Belum Berizin !!!

Spread the love

 

KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Jumat 21 Agustus 2026.

Pembangunan jembatan yang menghubungkan dua gedung pribadi di atas saluran irigasi Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, disinyalir melanggar aturan tata ruang dan jaringan irigasi. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan mengonfirmasi belum menerima pengajuan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait proyek tersebut.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR Kabupaten Kuningan menyatakan, pembangunan jembatan diatas permukaan sungai /saluran irigasi yang tidak berijin jelas melanggar terkait dengan aturan sempadan sungai Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015.

‘kami tidak mengetahui pembangunan jembatan tersebut ( jembatan milik pribadi di desa manis kidul.red) karena belum ada permohonan rekom ke daerah.’ tegaskan Kabid SDA Dinas PUPR Kuningan (21/8/2026).

REGULASI dan POTENSI PELANGGARAN

Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015:

Mengatur penetapan garis sempadan sungai. Pemanfaatan ruang sempadan untuk bangunan melintas wajib memiliki izin agar tidak merusak ekosistem dan struktur perairan.

Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015: Mengatur garis sempadan jaringan irigasi. Setiap konstruksi di atas saluran dilarang mengurangi kapasitas tampung air serta wajib memiliki izin tertulis dari pengelola jaringan irigasi.

Tanpa adanya Rekomtek dari Bidang SDA, konstruksi jembatan tersebut berstatus tidak berizin (ilegal). Selain berpotensi memicu penyumbatan aliran air ke lahan pertanian warga, bangunan tanpa kajian teknis juga menyulitkan pemeliharaan berkala saluran irigasi.

LANGKAH PENANGANAN DINAS PUTR
VERIFIKASI LAPANGAN :

Tim SDA Dinas PUTR akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Desa Maniskidul untuk menilai dampak teknis bangunan.

TEGURAN ADMINISTRASI.

Mengeluarkan surat peringatan atau penghentian kegiatan sampai pemilik gedung mengurus perizinan resmi.

SANKSI PENERTIBAN

Jika hasil kajian menunjukkan konstruksi mengganggu fungsi irigasi dan permohonan Rekomtek ditolak, pihak berwenang dapat merekomendasikan pembongkaran jembatan.

Masyarakat dan pemilik bangunan diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas PUTR sebelum mendirikan bangunan di sekitar maupun di atas saluran air demi menjaga kelestarian fungsi irigasi daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *