Kuningan – Khatulistiwatipikor.com
Jumat 31 Juli 2026. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tata ruang atas berdirinya bangunan gedung Raja Seafood yang disinyalir berada tepat di atas alur/lintasan Sungai Cikendan, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus.
Lokasi bangunan tersebut menjadi perhatian publik lantaran perlintasan Sungai Cikendan berfungsi vital sebagai jalur penampung dan penyalur limpasan air (runoff) dari lereng Gunung Ciremai. Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media kepada Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan belum membuahkan jawaban resmi.
Keberadaan bangunan permanen di atas penampang sungai atau kawasan sempadan berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional maupun daerah, di antaranya:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang kegiatan mengganggu fungsi aliran air dan merusak ruang sempadan.
Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015, yang membatasi pemanfaatan garis sempadan sungai hanya untuk prasarana tertentu dan bukan untuk bangunan komersial permanen.
Aturan Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta kewajiban kepemilikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Masyarakat dan pegiat lingkungan khawatir penutupan atau penyempitan alur lintasan air ini dapat meningkatkan risiko luapan air dan banjir, terutama saat curah hujan tinggi di wilayah lereng Gunung Ciremai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pers masih terus berupaya meminta klarifikasi dan transparansi dari DPUTR Kabupaten Kuningan, Satpol PP selaku penegak Perda, serta pihak pengelola usaha terkait kelengkapan dokumen perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Izin Lingkungan di lokasi tersebut.(red)
