
KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Selasa 18 Agustus 2026. Proyek revitalisasi TK Asih di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.117.295.000 tersebut disorot terkait transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan muncul usai penelusuran lapangan dan konfirmasi langsung kepada sejumlah pekerja di lokasi. Berdasarkan keterangan para pekerja, sistem pembayaran tenaga kerja dibagi menjadi borongan dan harian.
RINGKASAN TEMUAN LAPANGAN
Upah Baja Ringan:
Pemasangan rangka baja ringan atap dikerjakan dengan sistem borongan sekitar Rp40.000 per meter oleh pekerja asal Babakan Cigadung, Kecamatan Cigugur.
Upah Bangunan Harian:
Pekerjaan harian mencatat upah tukang sebesar Rp150.000 per hari dan kenek sebesar Rp120.000 per hari.
Upaya konfirmasi dilakukan tim media guna memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen resmi proyek. Namun, saat mengajukan permintaan untuk melihat RAB kepada pihak sekolah melalui perpesanan WhatsApp, Kepala TK Asih memberikan jawaban penolakan.
“Hapunten BP, teu tiasa (Maaf bapak tidak bisa),’ ujar Kepala TK Asih singkat.(18/8/2026).
Penolakan tersebut memicu pertanyaan terkait keterbukaan informasi. Mengingat proyek ini dibiayai oleh uang negara dengan nilai melebihi Rp1,1 miliar, publik berhak mengetahui kepastian pelaksana proyek, konsultan pengawas, volume pekerjaan, hingga kesesuaian spesifikasi teknis dalam kontrak.
Tim media menegaskan bahwa keterangan pekerja dan temuan ini bukan bentuk tuduhan pelanggaran, melainkan upaya kontrol sosial untuk mendorong akuntabilitas. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pekerjaan fisik dilakukan secara swakelola oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), seperti pada program swakelola revitalisasi sekolah atau fasilitas publik.
P2SP MERUPAKAN PERPANJANGAN BADAN PUBLIK
P2SP dibentuk secara resmi di tingkat satuan pendidikan/instansi penerima bantuan untuk mengelola dana transfer negara secara langsung.
Karena mengelola uang negara secara swakelola, P2SP terikat penuh pada prinsip keterbukaan informasi publik.
RAB BERSTATUS INFORMASI PUBLIK TERBUKA HAK PERS dan MASYARAKAT
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikelola P2SP wajib terbuka. Tidak ada alasan rahasia dagang bisnis karena pekerjaan dilakukan swakelola berbasis masyarakat/sekolah, bukan lelang komersial.
KEWAJIBAN TRANSPARANSI
Menurut petunjuk teknis swakelola, P2SP bahkan diwajibkan memasang papan informasi proyek dan rincian penggunaan anggaran di area terbuka.
PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI BAGI PERS LANGKAH UTAMA
Pers dapat meminta berkas/dokumen RAB ke Kepala Sekolah / Satuan Pendidikan selaku Penanggung Jawab P2SP atau ke Tim P2SP setempat.
JALUR RESMI
Apabila P2SP menolak, pers dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui PPID Dinas Pendidikan/Instansi Pembina setempat yang membawahi program tersebut.
JIKA P2SP MENOLAK MEMBERIKAN RAB
Apabila P2SP menyembunyikan RAB atau dokumen teknis, hal tersebut melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta petunjuk teknis (Juknis) bantuan pemerintah terkait transparansi swakelola.
Pers berhak menelusuri penolakan tersebut dan melaporkannya ke instansi dinas terkait, Inspektorat, atau Komisi Informasi(red)
