KUNINGAN – KHATULISTIWATIPIKOR.com
Kamis 23 Juli 2026. Pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026 di Kabupaten Kuningan dinilai menabrak serangkaian regulasi penting terkait pengelolaan aset negara, pengadaan barang/jasa, hingga standar keselamatan bangunan. Dugaan pembongkaran gedung tanpa izin resmi serta penggunaan material non-SNI berpotensi membawa para pelaku pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
1. Pembongkaran Aset Tanpa SK BKAD
Pembongkaran gedung sekolah sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diduga kuat melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sanksi/Ancaman Hukum: Pembongkaran atau pemindahtanganan aset daerah secara sepihak tanpa prosedur pemindahtanganan/penghapusan legal dapat dijerat pasal 310 atau 406 KUHP tentang perusakan dan penyerobotan barang milik publik, serta Pasal 10 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pejabat pengelola barang merugikan keuangan/aset negara.
2. Penyimpangan Anggaran Pembelian Kembali Aset
Penggunaan anggaran belanja kegiatan revitalisasi untuk membeli kembali aset atau material sekolah yang dibongkar disinyalir mengindikasikan praktik double accounting dan penyalahgunaan wewenang.
Sanksi/Ancaman Hukum: Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3), tindakan yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/pihak lain melalui penyalahgunaan kewenangan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
3. Material Non-SNI dan Pengkondisian Subkontraktor
Penggunaan material rangka atap/baja ringan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan kusen kayu tidak sesuai spesifikasi teknis jenis kayu yang ditetapkan dalam kontrak, serta adanya dugaan pengkondisian vendor pada Skema Swakelola yang seharusnya memberikan otonomi penuh kepada Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan masyarakat untuk mengelola anggaran secara transparan, disinyalir diintervensi oleh oknum tertentu. Intervensi ini memunculkan monopoli pasokan material serta indikasi kuat penurunan kualitas mutu bangunan yang membahayakan keselamatan para siswa, melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi/Ancaman Hukum:
Sanksi Administrasi & Blacklist: Penyedia jasa atau subkontraktor yang terbukti menyetor material tak sesuai spesifikasi teknis dan menyalahi komitmen kewajiban SNI dapat dikenakan Sanksi Blacklist (Daftar Hitam), pemutusan kontrak, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Sanksi Kegagalan Bangunan: Jika material tidak ber-SNI ini memicu kegagalan konstruksi atau membahayakan keselamatan jiwa para siswa, pelaksana proyek dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal dalam UU Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017).
Tuntutan Penegakan Hukum
Atas dasar pelanggaran regulasi tersebut, masyarakat pemerhati pendidikan mendesak:
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri & Polres Kuningan) untuk membuka penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan potensi kerugian keuangan daerah.
Inspektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membekukan pembayaran (freeze payment) serta melayangkan Surat Peringatan (SP) dan perintah pembongkaran ulang atas material struktur yang tidak memenuhi syarat SNI.
Bupati Kuningan untuk mengevaluasi jajaran dinas terkait yang membiarkan pembongkaran fisik berjalan sebelum terbitnya legalitas penghapusan aset dari BKAD.(red)
