KUNINGAN-KHATULISTIWATIPIKOR.com
Selasa 28 Juli 2026. Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gunungkarung, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp25.000 per siswa penerima manfaat. Pihak sekolah membantah tegas rumor tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan pemotongan dana bantuan secara langsung.
Kepala SDN 1 Gunungkarung menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran internal sekolah untuk tidak memotong dana PIP dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun.
Namun, penjelasan teknis yang disampaikan oleh operator sekolah berinisial R saat ditemui di lingkungan sekolah pada Selasa (28/7/2026) justru memunculkan sorotan baru terkait kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) PIP.
ALASAN “”UANG ADMINISTRASI SUKARELA” dan PENGAMANAN BUKU TABUNGAN
R menjelaskan bahwa uang sebesar Rp25.000 yang diterima dari sejumlah orang tua siswa bukan berasal dari pemotongan dana PIP secara langsung saat dicairkan. Menurutnya, uang tersebut diberikan secara sukarela oleh para orang tua sebagai dana penunjang teknis dan administrasi selama proses pengurusan.
Selain itu, mengenai keberadaan buku tabungan PIP siswa yang disimpan di sekolah, R mengklaim hal tersebut dilakukan atas dasar pengamanan agar dokumen tidak hilang sebelum atau saat pencairan. Langkah ini juga dinamai atas permintaan orang tua siswa yang berhalangan hadir atau bekerja di luar daerah Luragung.
BERPOTENSI TABRAK ATURAN KEMENTERIAN
Meski diniatkan sebagai bentuk klarifikasi, penjelasan teknis dari pihak sekolah justru dinilai mengindikasikan beberapa potensi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan bantuan pendidikan negeri, di antaranya:
Indikasi Pungutan Liar (Pungli): Penerimaan uang Rp25.000 untuk alasan administrasi berpotensi melanggar Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang Juknis PIP, yang menegaskan dana bantuan harus diterima utuh 100\% tanpa potongan apa pun. Penggunaan frasa “sukarela” tetap berisiko dikategorikan sebagai Pungli berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012.
Penahanan Dokumen Pribadi Siswa: Penguasaan buku tabungan oleh pihak sekolah, meski atas alasan pengamanan atau permintaan orang tua, menyalahi ketentuan di mana buku tabungan dan ATM PIP merupakan hak milik yang wajib dipegang langsung oleh penerima manfaat.
PENGALIHAN BEBAN OPERASIONAL
Seluruh biaya administrasi pendataan PIP di sekolah wajib diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan dibebankan kepada penerima bantuan yang tergolong masyarakat kurang mampu.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH DINAS PENDIDIKAN
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi informasi kepada publik. Namun di sisi lain, berkembangnya praktik penerimaan “uang sukarela” dan penahanan buku tabungan siswa ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan segera turun tangan melakukan evaluasi serta pembinaan teknis agar tata kelola dana bantuan pendidikan di SDN 1 Gunungkarung berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(red)
