Proyek P3-TGAI DI Cilengkrang B Desa Gandasoli Diduga Kuat Silpa Galian Pondasi: Melanggar Standar Konstruksi dan Memicu Kerugian Negara

Proyek P3-TGAI DI Cilengkrang B Desa Gandasoli Diduga Kuat Silpa Galian Pondasi: Melanggar Standar Konstruksi dan Memicu Kerugian Negara

Spread the love

KUNINGAN — KHATULISTIWATIPIKOR.com

Rabu 22 Juli 2026.Pelaksanaan pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada lokasi Daerah Irigasi (DI) Cilengkrang B, Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan peningkatan jaringan irigasi bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 195.000.000,- tersebut diduga kuat dikerjakan tanpa adanya galian pondasi yang memadai.

Berdasarkan temuan dan pemantauan di lapangan, struktur pasangan batu untuk dinding penahan air disinyalir langsung dipasang di atas permukaan tanah tanpa melalui proses penggalian tanah pondasi sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana pekerjaan.

Regulasi Konstruksi yang Dilanggar

  1. Dugaan ketiadaan galian pondasi ini secara mendasar bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan fisik dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi:

Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI Kementerian PUPR:

Setiap pasangan batu penahan irigasi wajib diawali dengan galian tanah pondasi (minimal dengan kedalaman yang ditentukan dalam gambar teknis/BOP) guna menjamin kestabilan struktur dari bahaya gerusan air (scour) dan pergeseran tanah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

Pasal 59 ayat (1): Penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K3) serta keandalan bangunan.

Pengabaian galian pondasi secara langsung merusak mutu dan umur rencana bangunan, sehingga tergolong sebagai Kegagalan Bangunan.

Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum:

Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) standar irigasi, komponen galian tanah (galian biasa/galian pondasi) telah dianggarkan secara terpisah. Tidak dilaksanakannya galian pondasi berarti ada item pekerjaan bernilai ekonomis yang dibayar namun tidak dikerjakan (fiktif/indikasi pengurangan volume).

Potensi Sanksi Hukum dan Pelanggaran

Pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana:

1. Sanksi Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Pengurangan volume fisik (seperti tidak digalinya pondasi) merupakan salah satu modus utama indikasi tindak pidana korupsi sektor konstruksi.

2. Sanksi Hukum Jasa Konstruksi

Sesuai UU No. 2/2017 Pasal 96, pihak pelaksana/pengelola kegiatan yang menimbulkan kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar teknis wajib bertanggung jawab mengganti rugi atau merenovasi ulang struktur tersebut atas biaya sendiri.

3. Sanksi Administratif dan Blacklist

Penghentian/pembekuan pencairan dana P3-TGAI oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) setempat.

Pencantuman nama kelompok masyarakat/pelaksana dalam daftar hitam (blacklist) program Kementerian PUPR.

Pernyataan dan Mendorong Transparansi

Mengingat anggaran P3-TGAI merupakan uang rakyat yang bersumber dari APBN untuk kesejahteraan para petani, aparat penegak hukum (APH) serta pihak Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan BBWS didesak untuk segera turun tangan melakukan audit fisik di lokasi DI Cilengkrang B Desa Gandasoli.

Pemeriksaan teknis (uji petik/core drill) harus segera dilakukan guna memastikan tingkat kedalaman pondasi secara terbuka dan transparan demi mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *