
Kuningan – khatulistiwatipikor.com
Minggu,18 Oktober 2026.Isu pengembalian uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas anggaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan senilai Rp165 juta per orang menuai sorotan tajam. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan pemerintah daerah, Abdul Haris SH, mendesak adanya transparansi penuh terkait dasar penetapan kerugian negara, kewenangan pihak penerima, hingga kejelasan rekening resmi untuk penyetoran dana tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah Abdul Haris dimintai konsultasi oleh salah seorang anggota DPRD Kuningan. Menurutnya, sejumlah anggota dewan mempertanyakan kewajiban pengembalian tersebut, mengingat pada tahun 2025 lalu Bupati Kuningan sempat menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga pemeriksa.
Kendati demikian, Haris menegaskan bahwa opini WTP tidak serta-merta membuktikan seluruh transaksi keuangan daerah bebas dari kesalahan atau koreksi kelebihan pembayaran. Namun, di sisi lain, apabila memang terdapat kewajiban pengembalian, dasar hukum, perhitungan kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penyetorannya harus dijelaskan secara transparan kepada publik dan pihak-pihak terkait.
“Kalau memang ada kerugian negara, harus jelas siapa yang menetapkan kerugian tersebut, apa dasar hukumnya, kepada siapa uang dikembalikan, dan ke rekening mana uang itu disetorkan,” ujar Haris dalam keterangannya. Minggu, (18/10).
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya karena berdasarkan informasi yang diterima, anggota dewan yang berkonsultasi belum memperoleh nomor rekening resmi untuk melakukan penyetoran. Kondisi ini dinilai berisiko memicu ketidakpastian hukum serta kesalahan pembayaran jika tidak segera dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Mendesak kejelasan dokumen dan aliran dana, dan ia pun menekankan pentingnya pembukaan dokumen pemeriksaan secara terbuka sebelum ada instruksi penyetoran dana. Mulai dari kejelasan dokumen hasil pemeriksaan resmi, metode perhitungan nilai kerugian, hingga instansi yang berwenang menindaklanjutinya.
Selain itu, ia menyoroti informasi bahwa sebagian besar dana tunjangan yang dipersoalkan diduga telah disalurkan kepada pendamping fraksi masing-masing. Menurutnya, dugaan tersebut harus diverifikasi secara objektif melalui dokumen pembayaran resmi dan keterangan para pihak terkait tanpa terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran individual.
“Pengembalian uang tidak boleh dilakukan secara tidak jelas. Harus ada dasar yang sah, penerima yang berwenang, rekening resmi, dan bukti setoran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Jangan campur adukkan TGR dan tindak pidana.Dalam perspektif hukum, Haris mengingatkan agar semua pihak tidak mencampuradukkan antara mekanisme penetapan TGR (kerugian negara) dengan proses hukum pidana. Menurutnya, penetapan kewajiban pengembalian dan penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan ranah berbeda yang harus mengikuti ketentuan perundang-undangan serta kewenangan instansi yang menangani perkara.
Untuk menghindari keresahan, kesalahpahaman, dan potensi penyimpangan baru dalam proses pengembalian dana, Haris mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan, Sekretariat DPRD, serta instansi pemeriksa terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka terhadap enam poin krusial
“Pertama, Dasar hukum dan dokumen pemeriksaan yang melandasi tuntutan pengembalian Rp165 juta per anggota DPRD.
Kedua, Pihak yang menetapkan nilai pengembalian beserta metode perhitungannya.
Ketiga, Keberadaan hasil pemeriksaan resmi mengenai kelebihan pembayaran atau kerugian negara.
Keempat, Pihak penerima pengembalian yang sah serta nomor rekening resmi tujuan penyetoran.
Kelima, Status dan pertanggungjawaban dana yang diduga telah diserahkan kepada pendamping fraksi. Keenam, Kepastian hukum dan bukti pembayaran bagi anggota DPRD yang telah melakukan penyetoran.
Hingga seluruh dasar pemeriksaan, dokumen penetapan kewajiban, dan mekanisme penyetoran diklarifikasi secara resmi, ia pun meminta agar persoalan ini ditempatkan secara proporsional dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan verifikasi yang adil.”pungkas Abdul Haris
(Red)
