PEMALANG – Khatulistiwatipikor.com
Minggu,18 Oktober 2026. Menanggapi dinamika informasi dan pemberitaan yang berkembang mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, perlu disampaikan kejelasan komprehensif agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif, berimbang, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan meliputi status administratif pencalonan kepala desa, transparansi pengelolaan Dana Desa dan BUMDes, serta proses penegakan hukum yang sedang berjalan:
PERTAMA. Kejelasan Status SK Izin Pencalonan Kepala Desa
Surat Keputusan (SK) izin pencalonan bagi Wahyudin, S.H. (Kepala Desa Loning) untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning Tahun 2026 yang ditetapkan di Pemalang pada 15 September 2026 merupakan produk administratif pencalonan semata.
Berdasarkan ketentuan pada Diktum KEDUA, SK tersebut bukanlah “surat bebas temuan”.
Segala kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tetap wajib diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin pencalonan dan pertanggungjawaban keuangan adalah dua hal yang berjalan secara terpisah.
KEDUA.Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan Anggaran BUMDes Loning
Publik berhak memperoleh keterbukaan informasi yang akurat terkait penggunaan anggaran di Desa Loning, dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahun Anggaran 2025: Tercatat sebesar Rp1.370.943.000, yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 (47,92%) dan Tahap II sebesar Rp713.923.800 (52,08%). Masyarakat dan pihak berwenang didorong untuk melihat kesesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, volume pekerjaan, penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban.
Anggaran BUMDes Loning: Mencapai total Rp285 juta (terdiri dari alokasi Rp10 juta dan Rp275 juta). Verifikasi diperlukan untuk memastikan bentuk usaha, mekanisme pencairan, penggunaan dana, hingga aset yang dihasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku (seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
KETIGA.Penyelidikan oleh Polres Pemalang
Terkait informasi yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026 mengenai langkah Satreskrim Polres Pemalang, di mana Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar menyatakan pihak terkait akan dimintai klarifikasi setelah rangkaian Pilkades selesai, hal tersebut harus ditempatkan dalam koridor penyelidikan.
Langkah ini merupakan proses pengumpulan bahan keterangan untuk membuat terang suatu peristiwa, bukan sebuah kesimpulan atau vonis bahwa telah terjadi tindak pidana.
Publik diimbau untuk menunggu hasil kerja aparat penegak hukum secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KEEMPAT. Permintaan Penjelasan dari Inspektorat dan DPMD
Inspektorat Kabupaten Pemalang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pemalang diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa Loning. Pemeriksaan yang mendalam, baik secara administratif, keuangan, maupun fisik di lapangan, akan memberikan kepastian hukum serta transparansi bagi masyarakat Desa Loning.
KELIMA. Pembukaan Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Sesuai dengan prinsip transparansi informasi publik dan etika jurnalistik, pihak media membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini, meliputi:
Pemerintah Desa Loning / Kepala Desa Loning
Pengelola BUMDes Loning
Inspektorat Kabupaten Pemalang
DPMD Kabupaten Pemalang
Polres Pemalang serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi atau dokumen pendukung.
Klarifikasi, bantahan, maupun dokumen pendukung dapat disampaikan agar pemberitaan tetap berimbang. Setiap dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum wajib dibuktikan melalui mekanisme resmi yang ditangani oleh instansi yang berwenang.
(Red)
