Diduga Tabrak Regulasi, Proyek Pabrik Garmen Rp170 Miliar PT City Nine International di Cidahu Terancam Sanksi Berat

Diduga Tabrak Regulasi, Proyek Pabrik Garmen Rp170 Miliar PT City Nine International di Cidahu Terancam Sanksi Berat

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Rabu,14 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil sikap tegas menyikapi polemik mega-investasi pembangunan pabrik garmen senilai Rp170 miliar oleh PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu. Berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 7 hektare, proyek tersebut kedapatan mulai melakukan kegiatan konstruksi fisik diduga secara ilegal karena belum mengantongi dokumen perizinan yang sah.

Berdasarkan temuan di lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut diduga belum diterbitkan. Langkah ‘main terobos’ ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

ANCAMAN SANKSI TEGAS BERDASARKAN REGULASI

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik wajib mematuhi regulasi ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021:

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang didirikan tanpa memiliki PBG dikategorikan sebagai bangunan ilegal dan wajib ditindak.

SANKSI ADMINSTRATIF dan DENDA FINANSIAL

Pelaku usaha yang nekat mendahului izin terancam sanksi bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan konstruksi, pembekuan dokumen, hingga perintah pembongkaran bangunan. Selain itu, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal hingga 10% dari nilai bangunan gedung yang sedang atau telah dibangun.

KEPATUHAN LINGKUNGAN (AMDAL)

Aktivitas tanpa kejelasan dokumen lingkungan juga melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dapat berujung pada pembekuan atau pencabutan izin operasional perusahaan.

PEMKAB KUNINGAN: INVESTASI YA, HUKUM TETAP DITEGAKKAN

Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa senantiasa membuka pintu bagi investor yang ingin menanamkan modal demi kemajuan daerah dan penyerapan tenaga kerja. Namun, karpet merah bagi investor tidak boleh ditukar dengan pelanggaran hukum dan perusakan tata ruang.

Satpol PP bersama instansi teknis dipastikan akan terus mengawal penegakan regulasi ini secara objektif dan tanpa kompromi. Pemkab Kuningan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila pihak korporasi tetap mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *