Perkara Perdata Rp777,36 Juta Seret Pejabat Eselon II Kuningan, PN Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Perkara Perdata Rp777,36 Juta Seret Pejabat Eselon II Kuningan, PN Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Sidang perdana gugatan perdata dengan nilai sengketa mencapai Rp777,36 juta yang menyeret seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Rabu (7/10/2026).

Agenda sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut berfokus pada pemanggilan para pihak. Namun, dalam persidangan hari ini, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya terpantau tidak hadir. Pihak penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Agenda sidang hari ini adalah pemanggilan para pihak. Sidang hanya dihadiri pihak penggugat. Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” ujar kuasa hukum penggugat, Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA. usai persidangan.Rabu(7/10).

KRONOLOGI dan RINCIAN GUGATAN

Berdasarkan dalil gugatan yang dihimpun, perkara ini bermula pada awal tahun 2024. Tergugat I yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas diduga menghubungi penggugat untuk mengajukan pinjaman pribadi.

Adapun rincian nilai total Rp777,36 juta yang dipersoalkan meliputi:

Pinjaman Pertama: Senilai Rp100 juta yang diserahkan pada 25 Januari 2024 melalui Tergugat II selaku bendahara dinas (berdasarkan kuitansi).

Pengadaan Barang: Permintaan pengadaan barang elektronik untuk kebutuhan dinas senilai Rp127,36 juta pada Maret 2024.

Pinjaman Kedua: Senilai Rp550 juta yang diserahkan pada 15 Mei 2024, juga melalui Tergugat II (berdasarkan kuitansi).

Selain nilai pokok tersebut, kuasa hukum menyebutkan bahwa di dalam perjanjian pinjaman terdapat kesepakatan pemberian keuntungan bulanan yang hingga kini diklaim belum direalisasikan.

UPAYA NON-LIGITASI MENTAH

Sebelum memutuskan membawa perkara ini ke meja hijau, pihak penggugat menyatakan telah beritikad baik menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Penggugat bahkan telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, karena tidak mendapat tanggapan atau respons yang positif, langkah hukum perdata akhirnya ditempuh di PN Kuningan.

LANGKAH PERSIDANGAN SELANJUTNYA

Menanggapi ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang perdana ini, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para pihak. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, proses selanjutnya juga akan diarahkan pada tahapan mediasi guna membuka ruang perdamaian sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Kuningan dan pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran maupun substansi gugatan tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *