Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi SD di Kuningan: Melanggar Regulasi Pengelolaan Asset dan Berpotensi Pidana

Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi SD di Kuningan: Melanggar Regulasi Pengelolaan Asset dan Berpotensi Pidana

Spread the love

KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Sabtu 26 September 2026. Dugaan praktik penyimpangan anggaran dalam program revitalisasi salah satu SD Negeri di Kabupaten Kuningan kian memanaskan sorotan publik. Langkah Panitia Pembangunan Sekolah di Tingkat Satuan Pendidikan (P2SP) yang diduga dipaksa membayar material bongkaran bangunan senilai Rp 24 juta menggunakan dana bantuan pusat dinilai menabrak berbagai aturan pengelolaan keuangan negara serta berimplikasi sanksi hukum berat.

TABRAK ATURAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Secara regulasi, aset bangunan sekolah negeri merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 (yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020):

1. Mekanisme Hasil Penghapusan/Lelang.
Seluruh hasil penjualan atau pemindahtanganan sisa bongkaran aset daerah wajib disetorkan secara penuh ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah yang Sah.
2. Bukan Beban P2SP:
Pihak sekolah maupun P2SP sama sekali tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan kembali nilai material bongkaran kepada pemenang lelang atau pihak ketiga menggunakan anggaran operasional/bantuan sekolah.

DUGAAN PELANGGARAN JUKNIS BANTUAN KEMENDIKDASMEN

Penggunaan anggaran bantuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Kemendikdasmen) TA 2026 untuk transaksi material bongkaran ini secara eksplisit melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah.

Dana bantuan disalurkan khusus untuk pembiayaan pengerjaan fisik bangunan fasilitas pendidikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui. Pengalihan dana di luar RAB resmi dikategorikan sebagai penggunaan dana tidak sesuai peruntukan (misappropriation of funds).

ANCAMAN SANKSI ADMINISTRATIF HINGGA PIDANA

Tindakan non-prosedural ini memicu konsekuensi hukum yang serius bagi para pihak yang terlibat, baik oknum pejabat, panitia, maupun pihak ketiga yang memaksakan transaksi:

Sanksi Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 2 & Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 hingga 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Pasal 12 e (Pungutan Liar/Pemerasan dalam Jabatan): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membuat pembayaran, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

TUNTUTAN GANTI RUGI/ PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerugian negara wajib melakukan pengembalian dana melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tanpa menghilangkan ancaman pidananya.
Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 Tahun 2021)

Apabila terdapat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan maupun Satuan Pendidikan, pelaku dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (demosi), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Praktik pembelanjaan di luar prosedur ini dinilai merugikan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak sesuai alokasi dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh sekolah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *