FORMASI: Jangan Hanya Hitung Megawatt, Siapa yang Menanggung Risiko Sosial Panas Bumi Kuningan?

Spread the love


KUNINGAN – Khatulistiwatipikor.com
Jumat 25 September 2026. Perdebatan mengenai potensi panas bumi di Kabupaten Kuningan dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan berapa besar energi listrik yang dapat dihasilkan, nilai investasi, maupun potensi penerimaan daerah semata. Di balik kalkulasi ekonomi tersebut, terdapat pertanyaan mendasar mengenai siapa yang harus menanggung risiko apabila terjadi perubahan lingkungan, gangguan sumber air, aktivitas seismik, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat.

Sorotan ini disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menyikapi narasi potensi panas bumi Kuningan dari perspektif geologi yang sebelumnya dipaparkan oleh ahli geologi, Jumhari.

Manap menegaskan agar masyarakat tidak sekadar ditempatkan sebagai penerima janji manfaat pembangunan, sementara beban risiko sosial dan ekologis justru ditimpakan kepada warga di sekitar kawasan proyek.

“Panas bumi jangan hanya dihitung dari berapa megawatt listrik yang bisa dihasilkan. Hitung juga siapa yang menanggung risikonya kalau sesuatu yang tidak kita harapkan terjadi,” tegas Manap.(25/9/2026).

FORMASI menilai persoalan terbesar dalam pengelolaan sumber daya alam sering kali bersumber dari kegagalan menerjemahkan risiko teknis menjadi dampak sosial. Gangguan pada sistem air, misalnya, tidak hanya berdampak pada angka debit liter per detik, tetapi langsung memukul sektor pertanian, peternakan, usaha kecil, pariwisata, hingga kebutuhan harian rumah tangga.

Selain akses air, gangguan lahan dan lingkungan berpotensi memicu penurunan pendapatan warga, perubahan profesi secara paksa, konflik pemanfaatan ruang, hingga pergeseran aktivitas ekonomi lokal. Oleh karena itu, analisis proyek tidak boleh terbatas pada kapasitas pembangkitan listrik semata, melainkan harus menjawab secara tegas: siapa yang mendapat manfaat dan siapa yang menanggung beban?

Manap mengingatkan bahwa proyek yang dinyatakan layak secara teknis belum tentu diterima secara sosial. Konflik berpotensi muncul jika masyarakat tidak memperoleh informasi memadai, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, atau merasa risikonya dibebankan kepada mereka.

“Jangan menunggu konflik terjadi baru pemerintah bicara tentang partisipasi masyarakat,” kata Manap. Ia menekankan bahwa partisipasi warga tidak boleh sekadar formalitas sosialisasi, melainkan pemenuhan hak atas informasi detail terkait lokasi pengeboran, karakter risiko, pengelolaan air, jalur evakuasi, hingga skema kompensasi.

FORMASI juga mempertanyakan batas kepastian ilmiah dan pertanggungjawaban dari klaim keamanan proyek. Manap menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh bencana pasti terjadi maupun menyalahkan paparan teknis ahli geologi, namun setiap pernyataan publik terkait tingkat keamanan harus memiliki pertanggungjawaban moral dan profesional.

“Kalau dikatakan aman, aman sampai batas mana? Kalau dikatakan risikonya kecil, kecil berdasarkan perhitungan apa? Dan kalau kemudian terjadi dampak yang sebelumnya dianggap kecil, siapa yang bertanggung jawab kepada masyarakat?” ujar Manap.

Menolak penyeragaman opini yang seolah memaksa warga memilih antara “mendukung pembangunan” atau “anti-energi”, FORMASI mendorong terwujudnya keadilan risiko. Jika proyek mendatangkan keuntungan ekonomi, pembagian manfaatnya harus transparan. Begitu pula jika terjadi kerugian, harus ada kepastian mengenai pihak yang menyediakan air pengganti, memulihkan lahan, membayar kerusakan bangunan akibat aktivitas seismik, hingga memberikan kompensasi atas hilangnya produktivitas warga.

Untuk itu, FORMASI mendesak agar studi risiko tidak hanya berhenti pada dokumen administratif AMDAL, melainkan mencakup analisis risiko sosial konkret serta penetapan baseline (data dasar) kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebelum proyek berjalan.
Data awal tersebut meliputi pendataan independen atas kondisi sumber air, mata pencaharian, produktivitas pertanian, hingga kualitas lingkungan saat ini. Tanpa baseline yang jelas, penetapan penyebab perubahan di masa depan hanya akan memicu perdebatan berlarut antara pemerintah dan warga.

Menutup pernyataannya, Manap menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan energi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan keselamatan masyarakat.

“Keberhasilan proyek tidak semata-mata diukur dari berapa megawatt listrik yang masuk ke sistem kelistrikan, tetapi dari apakah sumber air tetap terlindungi, masyarakat tetap dapat bekerja, lingkungan tetap terjaga, dan konflik dapat dicegah. Jangan sampai kita hanya memikirkan listrik yang dihasilkan, tetapi lupa pada masyarakat yang harus menanggung risikonya. Jangan wariskan konflik,” pungkas Manap.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *