Tolak Stigmatisasi “Londo Ireng”, Puluhan Jurnalis di Kuningan Gelar Aksi Damai, Pemkab Kuningan Sambut Positif

Spread the love


KUNINGAN- Khatulistiwatipikor.com
Senin 3 Agustus 2026. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Siber Indonesia (IJSI) Kabupaten Kuningan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes keras terhadap aksi stigmatisasi, diskriminasi, dan intimidasi yang menimpa profesi wartawan.
Aksi solidaritas ini dipicu oleh meningkatnya tekanan terhadap kerja jurnalistik di tingkat lokal hingga munculnya pernyataan publik pejabat negara yang dinilai menyudutkan pers. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah penggunaan frasa peyoratif “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai mendelegitimasi peran penting insan pers.
Para jurnalis menilai pelabelan semacam itu sangat berbahaya karena mengidentikkan kerja pers dengan tindakan pengkhianatan atau antek asing. Stigma negatif tersebut berpotensi menyulut intimidasi di lapangan serta memperbesar risiko diskriminasi bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
“Wartawan bekerja di bawah naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyampaikan fakta yang objektif. Mengasosiasikan kritik dan fungsi kontrol sosial pers dengan sebutan ‘Londo Ireng’ atau antek asing adalah stigma keliru yang melukai marwah profesi kami dan mencederai kemerdekaan pers,” tegas salah satu peserta aksi dalam orasinya.
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN BERI TANGGAPAN POSITIF

AksiĀ damai yang berlangsung tertib ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Hadir langsung di lokasi aksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H.U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menyampaikan pesan dan dukungan positif secara terbuka atas nama Bupati Kuningan.
Dalam penyampaiannya di hadapan massa aksi,
H.U.Kusmana menegaskan bahwa Pemkab Kuningan mengapresiasi aspirasi para jurnalis serta berkomitmen untuk senantiasa menjaga kemitraan yang harmonis, transparan, dan saling menghormati dengan insan pers. Pemerintah daerah diakui sangat membutuhkan peran jurnalis sebagai mitra strategis dalam pengawasan publik (watchdog) dan penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat.
PERNYATAAN SIKAP dan TUNTUTAN
Melalui aksi solidaritas ini, Forum Solidaritas Jurnalis Kabupaten Kuningan secara resmi menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
KECAM dan TOLAK STIGMATISASI “Londo Ireng”: Menolak keras segala bentuk pelabelan peyoratif dan narasi menyudutkan yang mengidentikkan jurnalis sebagai pengkhianat bangsa atau agen kepentingan asing.
MENOLAK INTIMIDASI dan KRIMINALISASI
Menuntut pejabat publik, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk intimidasi, kekerasan verbal maupun fisik, serta tuduhan pidana yang tidak berdasar terhadap wartawan.
JAMINAN KEMERDEKAAN PERS
Menegaskan pentingnya perlindungan hukum nyata bagi kerja-kerja jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta jaminan akses pencarian informasi tanpa hambatan demi terciptanya keterbukaan informasi publik.
Melalui tanggapan positif yang disampaikan Pemkab Kuningan dalam aksi ini, Forum Solidaritas Jurnalis Kabupaten Kuningan berharap komitmen perlindungan dan penghormatan terhadap profesi kewartawanan dapat terus terjaga, demi tegaknya kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Kabupaten Kuningan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *