
JAKARTA – Khatulistiwatipikor.com
Senin 3 Agustus 2026. Aktivis lingkungan dari komunitas Sungai Sehat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk mengambil langkah tegas terkait adanya pembangunan gedung dan struktur permanen di atas alur sungai serta saluran air limpasan (runoff) di kawasan lereng Gunung Ciremai. Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga fungsi ekologis kawasan resapan air dan mencegah potensi bencana banjir bandang serta tanah longsor.

PerwakilanAktivis Sungai Sehat, Toni, menegaskan bahwa lereng Gunung Ciremai merupakan kawasan resapan air (catchment area) vital yang memiliki karakteristik curah hujan tinggi dan debit air yang fluktuatif. Menutup atau membangun di atas jalur air alami tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
“Alur air limpasan di lereng gunung adalah jalur alami tempat air mengalir menuju dataran yang lebih rendah. Jika jalur ini ditutup atau didirikan bangunan permanen, risiko bencana seperti banjir bandang dan bahaya struktural akibat erosi pondasi akan meningkat drastis,” ujar Toni pada Minggu (2/8/2026).
DASAR HUKUM dan KETEGANGAN ATURAN
Toni menjelaskan bahwa penegakan aturan oleh Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat nasional, antara lain:
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, yang melarang keras aktivitas pendirian bangunan di kawasan Garis Sempadan Sungai (GSS) maupun di atas alur air aktif.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar peruntukan lahan lindung, mulai dari sanksi administratif, pembongkaran paksa, hingga sanksi pidana.
TEMUAN KASUS di DESA BANDORASAWETAN
Pihak Aktivis Sungai Sehat menyayangkan adanya temuan di lapangan, salah satunya yang terjadi di Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Di lokasi aliran air limpasan Gunung Ciremai tersebut, ditemukan berdiri bangunan gedung permanen yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pribadi.
ATAS TEMUAN INI, TONI MEMINTA PEMDA KUNINGAN MELALUI DINAS TERKAIT UNTUK:
MEMPERKETAT IZIN
Memastikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lingkungan tidak diterbitkan untuk pembangunan yang mengganggu alur air.
PENERTIBAN LAPANGAN
Melakukan penindakan dan penegakan hukum secara adil dan tegas terhadap bangunan yang terbukti melanggar alur limpasan.
“Kondisi di Bandorasawetan ini patut mendapat ketegasan dari pemerintah daerah melalui penegakan peraturan yang berlaku sebelum timbul dampak bencana yang merugikan masyarakat luas,” pungkas Toni. (red).
