KUNINGAN- Khatulistiwatipikor.com
Selasa 4 Agustus 2026. Sejumlah elemen insan pers di Kabupaten Kuningan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan bersama Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran publik di BUMDes Tunas Harapan, Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang.
Langkah ini dinilai krusial guna menindaklanjuti indikasi kejanggalan serta ketidaktransparanan dalam tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut, yang menggunakan alokasi dana publik/keuangan negara.
Perwakilan insan pers menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan desa. Dugaan penyimpangan anggaran BUMDes Tunas Harapan jika dibiarkan tanpa audit yang jelas dapat merugikan perekonomian masyarakat Desa Sarewu serta mencederai kepercayaan publik.
“BUMDes didirikan untuk menyejahterakan warga desa menggunakan uang rakyat. Ketika muncul dugaan kejanggalan dalam pengelolaannya, instansi pembina dan pengawas, dalam hal ini DPMD dan Inspektorat—harus responsif dan segera melakukan pemeriksaan audit audit investigatif secara terbuka,” ujar salah satu perwakilan insan pers dalam keterangannya, Selasa (03/08/2026).
TUNTUTAN INSAN PERS
Pemeriksaan Khusus (Audit Investigatif)
Mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Inspektur Wilayah terkait untuk membentuk tim khusus guna memeriksa laporan keuangan serta realisasi program BUMDes Tunas Harapan Desa Sarewu.
Peran Aktif DPMD
Meminta DPMD Kabupaten Kuningan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengurus BUMDes dan memberikan keterbukaan informasi kepada publik terkait status pembinaan BUMDes tersebut.
Keterbukaan Informasi Publik
Menghimbau Pemerintah Desa Sarewu dan Pengurus BUMDes Tunas Harapan untuk kooperatif dan membeberkan penggunaan anggaran secara transparan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penegakan Hukum
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi kerugian negara atau unsur tindak pidana korupsi, insan pers meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Insan pers berkomitmen untuk terus mengawal dan melakukan fungsi kontrol sosial terhadap isu ini hingga adanya kejelasan serta langkah konkret dari instansi berwenang di Kabupaten Kuningan.(red)
