Pers Adalah Mitra Transparansi Proyek Publik, Bukan Ancaman: Menanggapi Imbauan P2SP Revitalisasi SDN Maleber Kabupaten Kuningan

Pers Adalah Mitra Transparansi Proyek Publik, Bukan Ancaman: Menanggapi Imbauan P2SP Revitalisasi SDN Maleber Kabupaten Kuningan

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Minggu 2 Agustus 2026. Menanggapi pernyataan Panitia Pembangunan Swakelola Sekolah (P2SP) Revitalisasi SDN Maleber, Kabupaten Kuningan, yang mengimbau agar awak media/pers “tidak berlebihan” saat melakukan investigasi dan kontrol sosial di lapangan, kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AW) DPC Kuningan merasa perlu menyampaikan poin-poin penegasan sebagai bentuk edukasi hukum dan menjaga keterbukaan informasi publik.

Pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan negeri yang bersumber dari anggaran negara (APBN) adalah objek publik. Oleh karena itu, pengawasan oleh media massa dan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan mandat undang-undang demi memastikan efisiensi, mutu bangunan, serta akuntabilitas penggunaan dana rakyat.

SIKAPdan PENEGASAN

KEMERDEKAAN PERS DILINDUNGI UNDANG – UNDANG

Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 3), pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Upaya menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik yang sah dapat berkonsekuensi hukum sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Diharapkan tidak ada kesan “menutup-nutupi” atau membatasi kerja wartawan di lapangan.

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ADALAH KEWAJIBAN

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pengelolaan dana negara wajib mengedepankan transparansi. Sikap kooperatif dari P2SP dengan memberikan data yang akurat dan melayani konfirmasi media justru akan mencegah munculnya spekulasi atau pemberitaan yang keliru.

HIMBAUAN LANGKAH BERSAMA

“P2SP SDN Maleber tidak perlu alergi terhadap kehadiran wartawan selama investigasi dilakukan sesuai etika. Transparansi adalah benteng terbaik untuk menangkis fitnah. Kami mengajak P2SP SDN Maleber untuk membuka ruang dialog yang sehat dan memberikan informasi kegiatan pelaksanaan proyek yang dibutuhkan secara terbuka demi menyukseskan pembangunan SDN Maleber yang berkualitas bagi anak-anak kita.”

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC kabupaten Kuningan , Aktif mengawal kebijakan pemerintah daerah dan mengawasi isu-isu publik, melakukan pengawasan penggunaan anggaran daerah dan pusat hingga mendorong keterbukaan informasi dan penegakan hukum.

Kuningan, 3 Agustus 2026.

Ketua AWI DPC kabupaten Kuningan, Jawa Barat arat. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *