Preseden Buruk Revitalisasi SMPN 2 Cilimus: Dugaan Penggunaan Baja Ringan Non-SNI Mangkrak Tanpa Ketegasan

Preseden Buruk Revitalisasi SMPN 2 Cilimus: Dugaan Penggunaan Baja Ringan Non-SNI Mangkrak Tanpa Ketegasan

Spread the love
  • Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Minggu 2 Agustus 2026. Pelaksanaan program revitalisasi gedung di SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, memicu sorotan publik usai ditemukannya dugaan penggunaan material baja ringan pada konstruksi rangka atap yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hingga saat ini, komitmen penindakan tegas dari pihak Direktorat pendidikan dasar dan menengah ( Dikdasmen) terkesan menguap tanpa kepastian.

Sebelumnya, Nanda yang mengaku sebagai perwakilan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Aya dari pihak Konsultan Pengawas Kegiatan, telah meninjau langsung temuan tersebut di lokasi proyek. Dalam tinjauan lapangan tersebut, kedua belah pihak secara tegas menyatakan bahwa konsekuensi atas temuan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut adalah pembongkaran total rangka atap yang sudah terpasang.

Namun, janji manis di lapangan tersebut berbanding terbalik dengan realita. Hingga berita ini diterbitkan, Nanda diduga kuat ingkar dari pernyataan lisannya untuk segera melaporkan dan menindaklanjuti temuan fatal tersebut kepada pimpinan di direktorat pendidikan dasar dan menengah.

Tidak adanya tindakan nyata atau surat perintah pembongkaran resmi menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen pengawasan program nasional ini.

RISIKO KESELAMATAN JIWA dan DUGAAN PEMBIARAN

Penggunaan material di luar standar pemerintah (non-SNI) pada fasilitas pendidikan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan siswa dan tenaga pengajar di masa depan.

“Pernyataan lisan yang disampaikan pejabat di lapangan seharusnya diikuti langkah konkret, bukan pembiaran. Jika atap sekolah roboh di kemudian hari akibat spesifikasi ‘abal-abal’, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas salah satu perwakilan tim media yang turut dalam tinjauan lokasi bersama Nanda dan Aya (2/8/2026).

ATAS KONDISI INI, PENGAWAS PUBLIK MENDESAK BEBERAPA POIN PENTING :

TRANSPARANSI dan KETEGASAN

Meminta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera menerbitkan surat perintah pembongkaran resmi terhadap rangka atap non-SNI di SMPN 2 Cilimus.

EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS

Meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Konsultan Pengawas yang dinilai lambat dan enggan mengambil keputusan tegas di lapangan.

AUDIT INSPEKTORAT JENDRAL

Mendorong Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian untuk turun tangan memeriksa dugaan pembiaran dan indikasi pelanggaran spesifikasi pada proyek revitalisasi ini.

Pengawas publik menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Kementerian dan Konsultan Pengawas memberikan ketegasan serta bukti fisik pembongkaran sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam standar aturan pemerintah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *