
Kuningan – Khatulistiwatipikor.com
Minggu 2 Agustus 2026. Menanggapi dinamika di masyarakat mengenai adanya himbauan pembelian tiket/kupon Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp 2.000,- yang ditujukan kepada penerima manfaat program Makan Gizi Gratis (MBG) B3 (Balita, Ibu menyusui,Ibu hamil ) di salah satu desa Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Menurut informasi yang berhasil terhimpun dari salah satu orang tua BALITA (Bayi Lima Tahun) penerima manfaat program MBG B 3 di kecamatan setempat. Pihaknya telah mendapat informasi dari pihak terkait yang menghimbau kepada orang tua balita melalui chat WhatsApp grup “untuk hari Senin penerima MBG harus membawa uang Rp 2000 untuk bayar PMI.”jelaskan sumber yang enggan disebutkan namanya, (2/8/2026).
KONDISI INI DINILAI TIDAK BERBANDING LURUS DENGAN DASAR HUKUM dan ATURAN KESUKARELAAN DANA PMI
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta aturan pelaksanaan Bulan Dana PMI:
PARTISIPASI MASYARAKAT BERSIFAT SUKARELA Partisipasi masyarakat dalam penggalangan dana kemanusiaan PMI tidak boleh mengandung unsur paksaan, intimidasi, atau penargetan wajib kepada kelompok rentan/penerima bantuan sosial.
BUKAN RETRIBUSI/PAJAK WAJIB
Kupon PMI adalah bentuk sumbangan kesukarelaan, bukan kewajiban administratif yang mengikat warga.
LARANGAN PENGIKATAN BANTUAN PEMERINTAH (MBG) DENGAN PUNGUTAN
SESUAI DENGAN REGULASI TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA dan PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH/SOSIAL:
BANTUAN BEBAS POTONGAN dan SYARAT TAMBAHAN: Program MBG merupakan hak penerima manfaat yang bersumber dari anggaran negara. Dilarang keras mengaitkan pencairan, pembagian, atau keberlanjutan hak penerima MBG dengan iuran, pembelian kupon, atau bentuk transaksi lainnya.
POTENSI PUNGLI : Mengarahkan, mewajibkan, atau mengondisikan penerima manfaat MBG untuk membayar kupon, meski senilai Rp2.000,- dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli) atau penyalahgunaan wewenang.
ANCAMAN SANKSI BAGI PELANGGAR
Apabila dalam proses di lapangan ditemukan adanya unsur pemaksaan, penahanan hak bantuan, atau pengkondisian yang melanggar aturan, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku:
SANKSI ADMINSTRATIF dan DISIPLIN ASN/ PERANGKAT DESA
Sesuai dengan aturan disiplin aparatur sipil negara dan aparatur pemerintah desa, oknum yang melakukan pengondisian atau penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan hak/jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
SANKSI PIDANA
Tindakan pemaksaan atau pemotongan hak bantuan yang mengarah pada pungutan liar berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau pasal pemerasan dalam KUHP.
LANGKAH PENEGAKAN dan PENGADUAN RESMI
Pemerintah Daerah bersama unsur Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk mengimbau seluruh aparatur di tingkat kecamatan hingga desa dilapangan untuk segera menghentikan segala bentuk pengarahan kupon PMI yang bersifat mengikat penerima program MBG.
Masyarakat atau penerima manfaat yang merasa dipaksa atau diancam hak bantunya akan dikurangi/dicabut, diimbau untuk segera melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Kuningan, Sistem Pengaduan Nasional (SPAN-LAPOR!): lapor.go.id atau Posko Pengaduan Kecamatan Cidahu. Pemerintah Kabupaten Kuningan wajib berkomitmen menjaga transparansi serta memastikan seluruh program pemenuhan gizi dan bantuan sosial tersalurkan 100% tanpa ada pemotongan maupun syarat pengganti dalam bentuk apa pun.(red)
