Respons Laporan Masyarakat, Satpol PP Kuningan “Gercep” Sidak Bangunan Restoran Raja Seafood di Aliran Sungai Lereng Ciremai

Respons Laporan Masyarakat, Satpol PP Kuningan “Gercep” Sidak Bangunan Restoran Raja Seafood di Aliran Sungai Lereng Ciremai

Spread the love

Kuningan – Khatulistiwatipikor.com

Jumat 31 JULI 2026. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bergerak cepat (GERCEP) merespons laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh Restoran Raja Seafood yang berlokasi di Desa Bandorasa, Kecamatan Cilimus. Bangunan permanen restoran tersebut diduga berdiri di atas lintasan sungai limpasan air lereng Gunung Ciremai.

Atas instruksi langsung dari Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, S.E., M.Si., M.H., tim penegak aturan bergerak menuju lokasi pada Jumat (31/07/2026) yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Alek.

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, tim Satpol PP berhasil menemui pihak manajemen/pengelola lokasi. Berdasarkan keterangan awal, pihak pengelola belum dapat menunjukkan atau menyuguhkan dokumen perizinan resmi terkait pembangunan fisik yang berdiri di atas lintasan aliran air tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan sementara dari pihak pengelola di lokasi. Namun, saat ditanyakan dokumen perizinan pembangunan, pihak pengelola belum dapat memperlihatkannya. Oleh karena itu, kami telah melayangkan surat undangan pemanggilan resmi kepada pemilik usaha untuk hadir di kantor Satpol PP pada Senin, 3 Agustus 2026 guna membawa bukti dokumen perizinan yang sah,” ujar Kabid Gakda, Alek.

DASAR HUKUM dan ATURAN REGULASI YANG TERDAMPAK

Tindakan pendataan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 25 & 40: Menegaskan bahwa kawasan sempadan dan lintasan aliran air/sungai wajib dijaga fungsinya dan melarang aktivitas pembangunan tanpa izin resmi yang dapat merusak daya rusak air dan ekosistem.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Pasal 22 dan 56: Mengatur ketat garis sempadan sungai. Bangunan yang didirikan di dalam batas sempadan/aliran sungai tanpa izin pemerintah merupakan pelanggaran tata ruang air.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Mengharuskan setiap bangunan gedung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Penataan Ruang Wilayah Daerah.

POTENSI SANKSI BAGI PELANGGAR

Apabila berdasarkan hasil klarifikasi pada Senin mendatang pihak pemilik usaha tidak dapat membuktikan kepemilikan izin sah atau terbukti melanggar kawasan lindung/aliran sungai, maka dapat dikenakan sanksi bertahap sesuai regulasi yang berlaku:

SANKSI ADMINSTRATIF

Peringatan tertulis I, II, dan III.

Penghentian sementara kegiatan operasional usaha dan pembangunan fisik.

Pembekuan/pencabutan izin usaha.

Pembongkaran bangunan (baik secara mandiri maupun paksa oleh petugas) untuk mengembalikan fungsi awal aliran sungai/sempadan.

SANKSI PIDANA dan DENDA

Berdasarkan UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 68-70), setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya fungsi sumber daya air atau membangun tanpa izin di zona air dapat dipidana penjara serta dikenakan denda hingga miliaran rupiah.

Satpol PP Kabupaten Kuningan mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi regulasi tata ruang dan perizinan sebelum mendirikan bangunan, demi keamanan, keselamatan umum, dan kelestarian lingkungan di wilayah lereng Gunung Ciremai.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *