KUNINGAN-KHATULISTIWATIPIKOR.com
Senin 27 Juli 2026. Pemerintah Desa (Pemdes) Sarewu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawabarat, memberikan klarifikasi resmi terkait proses pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan usaha BUMDes Tunas Harapan Tahun Anggaran 2025. Saat ini, laporan keuangan tersebut tengah menjalani audit komprehensif oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa.
Kepala Desa Sarewu, Hasan, membenarkan adanya proses audit yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penghentian operasional unit usaha BUMDes murni disebabkan oleh kejadian luar biasa (force majeure), yakni serangan masif wabah penyakit flu burung (Avian Influenza) pada unit usaha puyuh petelur.
“Pada tahun anggaran 2025, Pemdes Sarewu mengalokasikan 20% Dana Desa senilai Rp145 juta melalui rekening penyertaan modal BUMDes Tunas Harapan. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung program prioritas Ketahanan Pangan (Ketapang) berbasis hewani,” jelas Hasan pada Senin (27/7/2026).
Hasan menambahkan, seluruh anggaran penyertaan modal sebesar Rp145 juta tersebut telah terserap sepenuhnya sesuai peruntukan operasional, meliputi:
Pembangunan fasilitas dan infrastruktur kandang;
Pembelian 4.000 ekor bibit puyuh petelur; serta
Pengadaan pakan dan biaya operasional penunjang.
Usaha puyuh petelur yang dimulainya sejak Oktober 2025 tersebut awalnya berjalan optimal hingga berhasil memproduksi satu kali panen telur. Namun, kondisi berubah drastis pada Januari 2026 ketika serangan wabah flu burung muncul secara mendadak dan memicu kematian massal ternak dalam waktu singkat. Meski pihak pengelola BUMDes telah berupaya melakukan tindakan antisipasi darurat dengan melibatkan dokter hewan, ganasnya penularan wabah membuat populasi puyuh tergerus hebat. Dari populasi awal sebanyak 4.000 ekor, hanya tersisa sekitar 600 ekor yang bertahan hidup.Demi meminimalisir kerugian operasional dan mencegah penyebaran wabah yang lebih luas ke lingkungan sekitar, sisa puyuh terpaksa dijual dengan harga murah, yang berujung pada terhentinya operasional unit usaha secara total.
Menutup keterangannya, Hasan menegaskan bahwa seluruh bukti pencatatan keuangan, nota transaksi, hingga kronologi detail mengenai musibah tersebut telah dilampirkan secara terbuka dalam dokumen LPJ yang diserahkan ke pihak pemeriksa
“Pemdes Sarewu berkomitmen untuk selalu bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses audit Inspektorat Kabupaten Kuningan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami guna memastikan penyelesaian laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hasan.(red)
